Drawing the light

Selasa, 03 Desember 2013

IKLAN LIFEBOUY MELECEHKAN & MENGEKSPLOITASI KEMISKINAN DI NTT

"Belilah sabun Lifebuoy supaya kita menolong anak2 NTT bisa merayakan ulang tahun ke 5 mereka".

Iklan ini sungguh tidak menghargai harkat dan martabat masyarakat NTT. Kami, Rakyat NTT, minta iklan Lifebuoy yg bernaung dibawa perusahaan Unilever, segera menghentikan iklan itu. Hentikan pula semua upaya mengeksploitasi kemiskinan NTT untuk kepentingan bisnis dan politik apa pun. Apa benar semua anak NTT terancam mati sebelum berusia 5 tahun? Apa benar Lifebuoy yg membuat saya bisa merayakan ulang tahun ? Apa benar hanya Lifebuoy yang peduli .
NTT memang miskin tapi tdk pernah ada pengamen,pengemis,kemacetan,tdr d kolong jembtan, dsb.
Barenti pake sabun lifeboy >:O
Share:

Rabu, 14 Agustus 2013

PAHLAWAN NASIONAL INDONESIA



1.      RADEN AJENG KARTINI
Lahir 21 April 1879 di Jepara, Jawa Tengah, Hindia Belanda, meninggal 17 September 1904 (umur 25) di Rembang, Jawa Tengah, Hindia Belanda
Nama Panggilan Raden Ayu Kartini dikenal karena Emansipasi wanita. Beragama Islam putri dari Pasangan R.M.A.A. Singgih Djojo Adhiningrat dan Raden Adjeng Kartini (lahir di Jepara, Jawa Tengah, 21 April 1879 – meninggal di Rembang, Jawa Tengah, 17 September 1904 pada umur 25 tahun) atau sebenarnya lebih tepat disebut Raden Ajeng Kartini adalah seorang tokoh Jawa dan Pahlawan Nasional Indonesia. Kartini dikenal sebagai pelopor kebangkitan perempuan pribumi.

2.      PATTIMURA

Kapitan Pattimura (lahir di Hualoy, Hualoy, Seram Selatan, Maluku, 8 Juni 1783 – meninggal di Ambon, Maluku, 16 Desember 1817 pada umur 34 tahun), memiliki nama asli Thomas Matulessy atau Thomas Matulessia.
Pattimura, lahir di Saparua.Ia adalah putra Frans Matulesi dengan Fransina Silahoi. Adapun dalam buku biografi Pattimura versi pemerintah yang pertama kali terbit, M Sapija menulis, "Bahwa pahlawan Pattimura tergolong turunan bangsawan dan berasal dari Nusa Ina (Seram). Ayah beliau yang bernama Antoni Mattulessy adalah anak dari Kasimiliali Pattimura Mattulessy. Yang terakhir ini adalah putra raja Sahulau. Sahulau merupakan nama orang di negeri yang terletak dalam sebuah teluk di Seram Selatan".



3.      CUT NYAK DHIEN

Cut Nyak Dhien (ejaan lama: Tjoet Nja' Dhien, Lampadang, Kerajaan Aceh, 1848 – Sumedang, Jawa Barat, 6 November 1908; dimakamkan di Gunung Puyuh, Sumedang) adalah seorang Pahlawan Nasional Indonesia dari Aceh yang berjuang melawan Belanda pada masa Perang Aceh.


4.      PANGERAN DIPONEGORO


Pangeran Diponegoro (lahir di Yogyakarta, 11 November 1785 – meninggal di Makassar, Sulawesi Selatan, 8 Januari 1855 pada umur 69 tahun) adalah salah seorang pahlawan nasional Republik Indonesia. Makamnya berada di Makassar.
Diponegoro adalah putra sulung Hamengkubuwana III, seorang raja Mataram di Yogyakarta. Lahir pada tanggal 11 November 1785 di Yogyakarta dari seorang garwa ampeyan (selir) bernama R.A. Mangkarawati, yaitu seorang garwa ampeyan (istri non permaisuri) yang berasal dari Pacitan. Pangeran Diponegoro bernama kecil Raden Mas Ontowiryo.

 
5.      PANGERAN ANTASARI

Pangeran Antasari (lahir di Kayu Tangi, Banjar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, 1797[2] atau 1809[3] – meninggal di Bayan Begok, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, 11 Oktober 1862 pada umur 53 tahun) adalah seorang Pahlawan Nasional Indonesia.
Ia meninggal karena penyakit paru-paru dan cacar di pedalaman sungai Barito, Kalimantan Tengah. Kerangkanya dipindahkan ke Banjarmasin dan dimakamkan kembali di Taman Makam Perang Banjar Banjarmasin Utara, Banjarmasin. Perjuangan beliau dilanjutkan oleh puteranya Sultan Muhammad Seman dan mangkubumi Panembahan Muda (Pangeran Muhammad Said) serta cucunya Pangeran Perbatasari (Sultan Muda) dan Ratu Zaleha.



6.      SULTAN HASANUDDIN

Sultan Hasanuddin (lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, 12 Januari 1631 – meninggal di Makassar, Sulawesi Selatan, 12 Juni 1670 pada umur 39 tahun) adalah Raja Gowa ke-16 dan pahlawan nasional Indonesia yang terlahir dengan nama I Mallombasi Muhammad Bakir Daeng Mattawang Karaeng Bonto Mangepe. Setelah memeluk agama Islam, ia mendapat tambahan gelar Sultan Hasanuddin Tumenanga Ri Balla Pangkana, hanya saja lebih dikenal dengan Sultan Hasanuddin saja. Karena keberaniannya, ia dijuluki De Haantjes van Het Oosten oleh Belanda yang artinya Ayam Jantan/Jago dari Benua Timur. Ia dimakamkan di Katangka, Makassar.
Ia diangkat sebagai Pahlawan Nasional dengan Surat Keputusan Presiden No. 087/TK/1973, tanggal 6 November 1973
.

7.      TUANKU IMAM BONJOL

Tuanku Imam Bonjol (lahir di Bonjol, Pasaman, Sumatera Barat, Indonesia 1772 - wafat dalam pengasingan dan dimakamkan di Lotak, Pineleng, Minahasa, 6 November 1864), adalah salah seorang ulama, pemimpin dan pejuang yang berperang melawan Belanda dalam peperangan yang dikenal dengan nama Perang Padri di tahun 1803-1838.[1] Tuanku Imam Bonjol diangkat sebagai Pahlawan Nasional Indonesia berdasarkan SK Presiden RI Nomor 087/TK/Tahun 1973, tanggal 6 November 1973.



 8.      SISINGAMANGARAJA XII

Raja Sisingamangaraja XII (Bangkara, Tapanuli, 1849 – Simsim, Tano Batak, 17 Juni 1907); bergelar Ompu Pulo Batu adalah seorang penguasa di daerah Tapanuli, Sumatra Utara pada akhir abad ke-19. Dia wafat pada 17 Juni 1907 saat membela diri dari serangan pasukan Belanda. Makamnya berada di Soposurung, Balige setelah dipindahkan dari Tarutung. Nama Sisingamangaraja berasal dari Bahasa Sansekerta yang berarti singa dan mangaraja (maharaja).

9.      TEUKU UMAR

Teuku Umar dan pengikutnya (gambar oleh G. Kepper, 1900)
Teuku Umar (Meulaboh, 1854 - Meulaboh, 11 Februari 1899) adalah pahlawan kemerdekaan Indonesia yang memimpin perang gerilya di Aceh semasa Pendudukan Belanda. Ia gugur saat pasukan Belanda melancarkan serangan mendadak di Meulaboh. Jenazahnya dimakamkan di daerah Mugo.
 
10.  MARTHA CHRISTINA TIAHAHU

Martha Christina Tiahahu (lahir di Nusa Laut, Maluku, 4 Januari 1800 – meninggal di Laut Banda, Maluku, 2 Januari 1818 pada umur 17 tahun) adalah seorang gadis dari Desa Abubu di Pulau Nusalaut. Lahir sekitar tahun 1800 dan pada waktu mengangkat senjata melawan penjajah Belanda berumur 17 tahun. Ayahnya adalah Kapitan Paulus Tiahahu, seorang kapitan dari negeri Abubu yang juga pembantu Thomas Matulessy dalam perang Pattimura tahun 1817 melawan Belanda.
Martha Christina tercatat sebagai seorang pejuang kemerdekaan yang unik yaitu seorang puteri remaja yang langsung terjun dalam medan pertempuran melawan tentara kolonial Belanda dalam perang Pattimura tahun 1817. Di kalangan para pejuang dan masyarakat sampai di kalangan musuh, ia dikenal sebagai gadis pemberani dan konsekwen terhadap cita-cita perjuangannya.


11.  NYI AGENG SERANG

Nyi Ageng Serang bernama asli Raden Ajeng Kustiyah Wulaningsih Retno Edi (Serang, Purwodadi, Jawa Tengah, 1752 - Yogyakarta, 1828) adalah seorang Pahlawan Nasional Indonesia. Ia adalah anak Pangeran Natapraja yang menguasai wilayah terpencil dari kerajaan Mataram tepatnya di Serang yang sekarang wilayah perbatasan Grobogan-Sragen. Setelah ayahnya wafat Nyi Ageng Serang menggantikan kedudukan ayahnya. Nyi Ageng Serang adalah salah satu keturunan Sunan Kalijaga, ia juga mempunyai keturunan seorang Pahlawan nasional yaitu Soewardi Soerjaningrat atau Ki Hajar Dewantara.

12.  UNTUNG SUROPATI

Untung Suropati (lahir: Bali, 1660 – wafat: Bangil, Jawa Timur, 5 Desember 1706) adalah seorang pahlawan nasional Indonesia yang berjuang di Pulau Jawa. Ia telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional Indonesia berdasarkan S.K. Presiden No. 106/TK/1975 tanggal 3 November 1975.

 13.  DEWI SARTIKA

Dewi Sartika (lahir di Bandung, 4 Desember 1884 – meninggal di Tasikmalaya, 11 September 1947 pada umur 62 tahun) adalah tokoh perintis pendidikan untuk kaum perempuan, diakui sebagai Pahlawan Nasional oleh Pemerintah Indonesia tahun 1966.

14.  KI HADJAR DEWANTARA

Raden Mas Soewardi Soerjaningrat (EYD: Suwardi Suryaningrat, sejak 1922 menjadi Ki Hadjar Dewantara, EYD: Ki Hajar Dewantara, beberapa menuliskan bunyi bahasa Jawanya dengan Ki Hajar Dewantoro; lahir di Yogyakarta, 2 Mei 1889 – meninggal di Yogyakarta, 26 April 1959 pada umur 69 tahun[1]; selanjutnya disingkat sebagai "Soewardi" atau "KHD") adalah aktivis pergerakan kemerdekaan Indonesia, kolumnis, politisi, dan pelopor pendidikan bagi kaum pribumi Indonesia dari zaman penjajahan Belanda. Ia adalah pendiri Perguruan Taman Siswa, suatu lembaga pendidikan yang memberikan kesempatan bagi para pribumi jelata untuk bisa memperoleh hak pendidikan seperti halnya para priyayi maupun orang-orang Belanda.



15.  SOEKARNO

Presiden Indonesia ke-1
Ir. Soekarno1 (ER, EYD: Sukarno) (lahir di Surabaya, Jawa Timur, 6 Juni 1901 – meninggal di Jakarta, 21 Juni 1970 pada umur 69 tahun) adalah Presiden Indonesia pertama yang menjabat pada periode 1945–1966.[1] Ia memainkan peranan penting untuk memerdekakan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda.[2] Soekarno adalah penggali Pancasila karena ia yang pertama kali mencetuskan konsep mengenai dasar negara Indonesia itu dan ia sendiri yang menamainya Pancasila.[2] Ia adalah Proklamator Kemerdekaan Indonesia (bersama dengan Mohammad Hatta) yang terjadi pada tanggal 17 Agustus 1945.


16.  MOHAMMAD HATTA

Dr.(H.C.) Drs. H. Mohammad Hatta (populer sebagai Bung Hatta, lahir di Fort de Kock, Sumatera Barat, 12 Agustus 1902 – meninggal di Jakarta, 14 Maret 1980 pada umur 77 tahun) adalah pejuang, negarawan, dan juga Wakil Presiden Indonesia yang pertama. Ia mundur dari jabatan wakil presiden pada tahun 1956, karena berselisih dengan Presiden Soekarno. Hatta dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Bandar udara internasional Jakarta menggunakan namanya sebagai penghormatan terhadap jasanya sebagai salah seorang proklamator kemerdekaan Indonesia.

Share:

Rabu, 20 Maret 2013

Inilah Bunyi Pasal Santet Dalam Rancangan KUHP


0dukun_dalam islam_islampos
RANCANGAN Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat ternyata mengandung unsur santet. Dalam rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah tersebut, pasal 293 mengatur penggunaan ilmu hitam ini.
Berikut ini bunyi pasal tersebut:
(1). Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).
Mengetahui delik santet akan dimasukkan ke ranah pidana, paranormal Ki Kusumo secara tegas menolak pembahasan santet. Menurut paranormal ini, santet merupakan tindakan yang sangat sulit dibuktikan secara rasional. Sementara hukum pidana adalah hukum yang rasional. Sehingga, bila pasal tersebut disahkan dikhawatirkan menimbulkan berbagai masalah di kemudian hari. “Bisa menimbulkan gejolak sosial di masyarakat,” tegasnya dalam jumpa pers.
Dia juga mengingatkan, jika delik santet disahkan kemungkinan akan dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk menjatuhkan musuhnya atau orang lain yang tidak disukainya.
Ketimbang membahas pasal santet dalam RUU KUHP, Ki Kusumo menyarankan DPR, melalui Tim Pengawas Century untuk bekerja sama dengan KPK dalam mengorek keterangan Anas Urbaningrum yang dinilai mengetahui kemana saja aliran dana itu mengalir. “Anas harus memberitahu semua yang dia tahu,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III Fraksi PKS memandang permasalah santet perlu diatur dalam Undang-Undang. Menurut dia, santet memang sulit dibuktikan. Namun tetap perlu ada aturan yang mengatur hal-hal yang dipercaya masyarakat sebagai hal gaib.
“Santet akan kesulitan pembuktian, ruang lingkupnya seperti apa. Tapi dimasukkan sebagai tindak pidana sah-sah saja,” ujarnya.
Buchori menambahkan santet atau yang juga dikenal dengan sihir adalah hal yang akrab di masyarakat Indonesia. Perlu ada aturan yang mengatur hal tersebut.
Sedangkan dalam Islam, jumhur ulama berpendapat bahwa tukang sihir adalah kafir secara mutlak. Di antara mereka adalah Malik, Abu Hanifah, pengikut Al-Imam Ahmad dan selain mereka. (Adhwaul Bayan, 4/455)
Lantas bagaimanakah hukuman bagi mereka? Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya mengatakan: Ibnu Hubairah berkata: “Apakah dibunuh orang yang hanya melakukan perbuatan sihir atau tidak?” Malik dan Ahmad menyatakan ya (dibunuh), Asy-Syafi’i dan Abu Hanifah mengatakan tidak. Adapun apabila dia membunuh seseorang dengan sihirnya maka dia harus dibunuh menurut pendapat Malik, Asy-Syafi’i dan Ahmad.
Telah ada riwayat dari ulama salaf yang membunuh pelaku sihir. Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih beliau dari Bajalah bin ‘Abdah, berkata ‘Umar bin Al-Khaththab: “…agar membunuh para tukang sihir.” Maka kami membunuh tiga tukang sihir.
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdulwahab dalam Kitab At-Tauhid berkata: “Telah shahih dari Hafshah bahwa beliau memerintahkan untuk membunuh budak yang menyihirnya.” Dan telah shahih pula dari Jundub radhiallahu anhu.
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan dalam Fathul Majid (hal. 343) berkata: “Diriwayatkan pula yang mengatakan (tukang sihir harus dibunuh) dari ‘Umar, ‘Utsman, Ibnu ‘Umar, Hafshah, Jundub bin Abdullah, Jundub bin Ka’ab, Qais bin Sa’d, dan ‘Umar bin Abdul ‘Aziz.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa (29/384) berkata: “Sungguh telah diketahui bahwa sihir adalah haram berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma’ umat. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa tukang sihir adalah kafir dan telah shahih dari ‘Umar bin Al-Khaththab tentang harusnya dibunuh dan juga dari ‘Utsman bin ‘Affan, Hafshah bintu ‘Umar, Abdullah bin ‘Umar, dan dari Jundub bin Abdillah dan telah diriwayatkan secara marfu’ (sampai sanadnya kepada Rasulullah).

Sumber : Deckz bilang klik disini.
Share:

Sabtu, 16 Maret 2013

Pilgub NTT 18 Maret, Ditetapkan Sebagai Hari Libur


Sekda NTT, Frans Salem

DeckzWAR. News- Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi telah menetapkan, pemilihan gubernur dan wakil Gubernur NTT yang telah ditetapkan tanggal 18 Maret sebagai hari libur khusus.
Keputusan hari libur tanggal 18 Maret 2013 itu ditetapkan Mendagri melalui Surat keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 270-431 Tahun 2013 tentang Penetapan hari pemungutan suara Pemilihan Umum Gubernur  dan wakil Gubernur NTT sebagai hari yang diliburkan di Provinsi NTT.
Surat Keputusan  Mendagri tertanggal 7 Maret 2013 itu menetapkan, pada hari Senin, 18 Maret 2013 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur NTT sebagai hari yang diliburkan di Provinsi NTT
Surat Keputusan Mendagri itu ditembuskan antara lain kepada, Gubernur dan ketua DPRD NTT, KPU NTT, Bawaslu NTT, bupati/walikota dan ketua DPRD Kabupaten/kota se-NTT, ketua KPU dan ketua Panwaslu kabupaten/kota se-NTT.
Menindaklanjuti SK Mendari itu, pemerintah Provinsi NTT sudah mengirmkan surat kepada para bupati/walikota se-NTT dengan surat Nomor Pem.276/02/III.2013 yang ditandatangani Sekda NTT, Frans Salem.
Sekda NTT yang dikonfirmasi di kantor Gubernur NTT, Kamis (14/3) mengakui, sudah menindalanjuti SK Mendagri itu kepada para bupati/walikota se Provinsi NTT.
“Kita sudah tindak lanjuti surat keputusan Mendagri ini dengan menyurati para bupati/walikota se- NTT untuk diumumkan kepada seluruh masyarakat NTT. Kita berharap pada hari pemungutan suara itu, masyarakat dapat menafaatkan waktu itu untuk memberikan suara mereka pada pilgub ini,” harap Sekda.


Sumber : Deckz bilang klik disini.
Share:

Senin, 11 Maret 2013

INILAH ISI SMS YUNI SHARA YANG MELAPORKAN RAFFI AHMAD


VIDEO GAMBAR TRANSKRIP SMS YUNI SHARA - POLISI KASUS RAFFI AHMAD Tanggapan i Shara Tentang Transkrip SMS.FOTO ISI PERCAKAPAN TRANSKRIP SMS YUNI SHARA - POLISI KASUS RAFFI AHMAD Tanggapan Yuni Shara Tentang Transkrip SMS. Saat sidang praperadilan kasus narkoba Raffi Ahmad digelar pada Selasa tanggal 5/3/2013, mendadak beredar selebaran kertas. Selebaran itu menampilkan pembicaraan yang diduga dilakukan Yuni Shara dengan polisi lewat SMS. KOMENTAR KD & PIHAK RAFFI TENTANG TRANSKRIP SMS YUNI SHARA DENGAN POLISI Kasus Raffi Ahmad Transkrip SMS Yuni Shara.

Berdasarkan pantauan, setumpuk selebaran itu diletakkan di salah satu sudut ruang sidang. Selebaran itu langsung menarik perhatian orang-orang yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Selebaran itu memperlihatkan pembicaraan yang diduga dilakukan mantan kekasih Raffi Ahmad itu dengan petinggi polisi berinisial T pada 30 November 2012, sekitar pukul 13.00 WIB. Percakapan itu menggunakan 'bahasa walikan' khas arek Malang.

Dalam percakapannya, sosok yang diduga Yuni mengungkapkan kepada sang polisi kalau di kediaman Raffi yang berada di Lebak Bulus sering diadakan pesta narkoba. Tak hanya percakapan, nomor ponsel yang disebut polisi itu pun tercantum dalam selebaran.

Berikut isi percakapan itu yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia:

T: Iya ada anak namanya RS itu siapa Jeng? Sering SMS aku, tapi aku lupa yang mana anaknya.

Y: Arek Malang India, setiap hari ke rumahnya anak kecil ini. Nama Anda sering dibawa-bawa. Nah kita-kita kan kenal semua kalau di rumahnya itu markas segala macam.

T: Oalah. Arek India yang gendut itu? Cuma kenal aku sekali saja waktu naik moge ikut grup aku. Digerebek saja nanti rumahnya, hehehe.

Y: Segala macam di sana, dia langsung dari BD-BD, jualan, segala macam pokoknya di-stock. Arek-arek yang kemarin di sana sepedaan.

T: Alamatnya di mana Malang-nya? Nanti saya intip, terus saya grebek.

Y: Lho, rumahnya Raffi, Rek.

T: Rumahnya Raffi di Malang?

Y: Jakarta, Mas. Itu markas-markas arek-arek itu, arek India itu tiap hari di sana. Dia sering di Jakarta. Segala macam Mas.

T: Oalah. Ok ok, SMS saja alamatnya. Entar saya sikat pakai pasukan BNN. Saya sadap dulu.

Y: Gunung balong 1, lebak bulus 3, No. 16i. Di samping Sekolah Yayasan Woduri (sebelah barat)

T: Oyi. Terima kasih. Siap dilaksanakan.

Y: Makasih, Mas. Aku nggak pingin mama aku bolak-balik masuk RS mikirin aku diginiin sama arek ini. Makasih banget Mas.

T: Iya, tenang saja.

Terkait beredarnya selebaran itu mencoba mengkonfirmasi kepada Yuni melalui pengacaranya, Minola Sebayang. Ia pun minta pembuktikan kebenaran dari transkrip itu.

"Transkrip kan bisa dibuat-buat. Bagaimana bisa membuktikan transkrip itu adalah transkrip sesungguhnya. Lalu penyadapan, berarti ada pelanggaran hukum karena apa kewenangannya bisa menyadap, kan nggak sembarangan," ujar Minola saat dihubungi Selasa (5/3/2013) malam.

"Buktikanlah kebenaran transkrip itu di pengadilan kalau memang bermanfaat untuk pembelaan Raffi," lanjutnya.

Dan  berusaha juga menghubungi nomor telepon polisi yang tercantum dalam selebaran. Ternyata nomor itu benar milik salah satu petinggi polisi. Namun saat ditanya terkait percakapannya dengan Yuni, ia enggan berkomentar.

"Itu bukan tugas saya," ucapnya singkat sambil menutup pembicaraan.

Sampai saat ini belum bisa dipastikan kebenaran isi selebaran tersebut dan siapa pihak yang menyebarkan.

Sumber : Deckz bilang klik disini.


Share:

Pajak Motor kamu Mati? Polisi gak Berhak Nilang kok, ini Jawabannya...

Ada yang punya informasi tentang Tilang karna telat bayar pajak kendaraan motor gak ? masih simpang siur nih… , jangan sampe kita di boongin sama polisi,Dari berbagai sumber yg saya baca, polisi tuh gak berhak menilang apalagi pake acara nahan motor kita…, polisi tuh cuma wajib menegur kita utk bayar pajak.


kalo tetep ngotot minta pd polisi tsb peraturannya ? pasal berapa ? suruh menunjukkan…kalau nggak bisa jangan mau..!
Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu denda…dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda)

Ini kutipan dari web : Kontan,


Menurut apa yang tertulis dalam Undang-Undang Lalulintas No.14 Tahun 1992 itu, polisi hanya boleh menilang pelanggaran yang bersangkutan dengan kelengkapan kendaraan. “Misalnya, lengkap surat-menyuratnya (SIM dan STNK), ada lampunya, lalu lampu sein menyala, dan seterusnya,” tutur Iwan.


Berdasarkan aturan itu juga, cuma polisi yang berhak mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di jalanan.


Eh, ini urusan Dispenda


Setelah Undang-undang itu dilaksanakan, ada instruksi bersama antara Menhankam, Mendagri, dan Menkeu tentang Sistem Administrasi Negara di Bawah Satu Atap. Kesepakatan inilah yang berkaitan dengan pajak kendaraan. Kesepakatan yang terjadi pada tahun 1990 itu masih berlaku sampai sekarang. “Jadi, polisi secara resmi terlibat, tapi dengan semangat mengamankan pendapatan Negara,” ujar Iwan lagi.


Meski begitu, selama menyangkut pajak kendaraan, polisi hanya berwenang menghentikan kendaraan dan menanyakan status pajak. Jika ternyata memang belum membayar pajak, polisi hanya boleh mencatat surat kendaraan. “Data tersebut diserahkan kepada Dispenda setempat,” kata Rahmat Ahyar, Wakil Kepala Dispenda DKI Jakarta.


Bisakah polisi menilang gara-gara soal pajak ini? “Kalau mengikuti undang-undang sebenarnya tidak bisa. Soal pajak itu urusannya Dispenda,” kata Iwan. Berkaitan dengan soal pajak ini, polisi tidak bisa menyita STNK atau SIM, apalagi hingga menahan mobil atau motor yang dimaksud.


Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Djoko Susilo. “Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi enggak berhak menilang,” kata Djoko.


Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. “Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya, enggak bisa ditilang,” ucapnya.


Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat nama polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang.


mengenai surat tilang:


saat menilang, polisi memiliki dua kertas: biru dan merah. Warna biru artinya pengendara mengakui kesalahan, sedangkan merah berarti pengendara tidak mengakui kesalahan Konsekuensinya pun berbeda. “Kalau yang merah untuk pengadilan. Yang biru untuk ke bank,” kata Djoko Susilo, Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya.


Kalau Anda memilih warna biru, proses yang akan dilalui mudah. Yakni, datang ke bank dan membayar denda sesuai ketentuan. “Ada daftar jenis pelanggaran dan dendanya,”


Dengan bukti pembayaran dari bank, Anda bisa mengambil surat yang disita polisi. Walhasil, Anda pun bisa mengirit waktu.

Sementara, kalau berkas merah yang dipilih, Agan harus datang ke pengadilan. Hanya saja, di pengadilan, Anda boleh membayar di bawah ketentuan denda jika sedang bokek. “Kalau lewat pengadilan bisa kurang”


ada yg bisa menambahkan ??


semoga info ini bermanfaat.


Sumber : Deckz bilang klik disini.
Share:

Minggu, 03 Februari 2013

Tujuh Aturan Hubungan Asmara yang Harus Dihindari

Memaafkan dan melupakan?
Memaafkan adalah hal yang luar biasa. Ini diperlukan setiap hubungan jika ingin keadaan tetap terkendali. Namun memaafkan pacar ketika mereka berulang kali membuat Anda marah atau melanggar peraturan hubungan Anda bukanlah suatu hal yang baik — itu justru bencana.

Jika pasangan terus melanggar aturan maka jangan maafkan dan jangan lupakan. Sebaliknya, Anda harus mengingatnya. Jika tidak, pasangan akan terus menyakiti.

Jangan pernah berkata tidak?
Jika Anda tertarik kepada pria seksi atau gadis cantik selama berbulan-bulan sampai sekarang dan mereka masih tidak mau berkencan dengan Anda, jangan mendengarkan orang-orang yang memberitahu Anda, ‘Jangan pernah berkata tidak'.

Memang, setelah mengejar seseorang selama berbulan-bulan mungkin mereka akhirnya setuju berkencan. Namun apakah itu yang Anda inginkan? Apakah Anda ingin memaksa seseorang untuk berkencan dengan Anda? Sebuah hubungan yang baik dan solid berasal dari ketertarikan dan Anda tidak bisa memaksa hal ini. Jika memang orang bisa dipaksa untuk mencintai, maka kita semua akan berkencan dengan pria atau wanita seperti Ryan Gosling dan Beyonce.

Pria akan tetap kekanakan?

Pepatah yang mengatakan para pria tidak akan pernah kehilangan sisi anak kecilnya membuat laki-laki di seluruh dunia merasa boleh memiliki perilaku buruk. Frase itu memberi kesan bahwa laki-laki memiliki karakteristik bawaan yang telah ditentukan yang membuat mereka nakal dan bahwa mereka tidak melakukannya karena pilihan.

Jika Anda ingin menghilangkan salah satu aturan hubungan, hilangkan yang satu ini.

Melupakan masalah dengan tidur?
Dari semua ide yang mengerikan di dunia, ini pasti salah satu yang terburuk. Setelah bertengkar dengan pacar,  jangan pernah mencoba tidur setelahnya. Mencoba tidur untuk melupakan masalah berarti Anda membiarkan suasana hati yang buruk bertambah buruk. Anda pun tidak bisa tidur nyenyak.

Meskipun Anda mungkin tidak dapat mengatasi setiap pertengkaran sebelum tidur, setidaknya upayakan berbincang-bincang dengan pasangan. Dengan cara ini, Anda tidak akan menyimpan kemarahan terlalu lama, yang berarti perasaan buruk tidak akan berlarut-larut pada hari berikutnya.

Jangan mencampur bisnis dengan kesenangan?
Ketika berada di sekolah Anda terus-menerus bertemu orang-orang, namun saat usia bertambah, peluang untuk bertemu calon pasangan semakin kecil. Karena itu, mengapa harus membatasi potensi kencan dengan bersumpah untuk tidak pernah mencampur bisnis dengan kesenangan? Meskipun hubungan di tempat kerja dapat menjadi canggung, jika ditangani dengan baik mereka benar-benar memiliki banyak manfaat.

Menurut sebuah survei baru-baru ini, 19 persen orang yang berusia 28-39 tahun bertemu pasangan mereka di tempat kerja dan 15 persen dari orang yang berusia 18 - 27 tahun menemukan cinta di tempat kerja. Mencampur bisnis dengan kesenangan dapat bermanfaat jika Anda berhati-hati dan bijaksana. Tapi periksa dulu peraturan kantor siapa tahu ada larangan.

Jika tidak rusak, jangan diperbaiki?

Banyak orang berpikir bahwa setelah menemukan seseorang yang Anda cintai dan yang mencintai Anda, maka kerja keras selesai. Namun, berkomitmen untuk hubungan jangka panjang adalah ketika kerja keras benar-benar dimulai. Sebuah hubungan yang baik membutuhkan banyak dedikasi dan upaya untuk tetap kuat dan menyenangkan.

Oleh karena itu, untuk menjaga hubungan asmara Anda, jangan berpegang pada aturan bahwa jika tidak rusak, jangan diperbaiki. Sadarilah cara yang Anda lakukan dapat meningkatkan hubungan Anda dan terbukalah untuk hal-hal baru yang bisa Anda coba dengan pasangan untuk menjaga hubungan Anda tetap hangat, menyenangkan dan kuat.

Ada banyak ikan di laut?
Meskipun tidak hanya ada satu orang di luar sana untuk Anda, terus-menerus mengatakan kepada diri sendiri bahwa ada banyak ikan di laut dapat membuat Anda bosan dengan hubungan dan itu bisa membuat Anda tidak akan mencoba untuk menjaga hubungan.

Hubungan asmara tidaklah mudah. Untuk bertahan, sebuah hubungan membutuhkan banyak perjuangan. Oleh karena itu, jika berpikir bahwa ada banyak ikan lain di laut Anda mungkin akan ragu pada pasangan ketika menghadapi rintangan pertama, dan berpikir ada yang lebih baik di luar sana.

Sebaliknya, memahami bahwa meskipun mungkin ada orang lain di luar sana untuk Anda, hubungan yang Anda bina sekarang akan membutuhkan usaha, kerja keras dan pengorbanan.

Sumber : Deckz bilang klik disini.
Share:

Raffi Ahmad Resmi Menjadi Tersangka

Raffi Ahmad (Dok. Kapanlagi)

Mulai hari ini, Raffi Ahmad resmi berstatus tersangka kasus penggunaan dan kepemilikan narkoba. Dia kini ditahan di Rutan Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, seperti dikutip dari Merdeka.com.

Raffi Ahmad akan ditahan selama 120 hari, terhitung sejak 1 Februari 2013 di rumah tahanan BNN. Pembawa acara Dahsyat ini menjalani pemeriksaan BNN selama hampir satu minggu semenjak peristiwa penggerebekan rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dan dinyatakan positif menggunakan narkotik.

Dari hasil tes laboratorium, kata Sumirat, Raffi terbukti positif metilon. Dia juga disangka memiliki 14 butir metilon dan dua linting ganja.

"Pertama R (Raffi) 26 tahun, pekerjaan wiraswasta atau pekerja seni positif menggunakan metilon, status tersangka," tegas Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumirat Dwiyanto saat menggelar jumpa pers di Gedung BNN, seperti yang diberitakan Kapanlagi.com.

Dalam kasus ini, Raffi dijerat pasal 111 ayat 1 junto 132, 133, 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari 17 orang yang diamankan pada Minggu (27/1), hanya delapan orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka termasuk Raffi Ahmad. Sejumlah artis yang turut tertangkap, seperti Wanda Hamidah, Zaskia Sungkar, dan Irwansyah telah dibebaskan sebelumnya karena tidak terbukti memakai narkotik.

Sumber : deckz bilang klik disini.
Share:

Pengertian Bentuk-Bentuk Muka Bumi




1. Wilayah Daratan
a. Gunung
Gunung merupakan bentuk alam dari proses vulkanisme. Gunung dibedakan menjadi dua yaitu gunung
vulkanik dan nonvulkanik.
b. Pegunungan
Pegunungan adalah rangkaian gunung-gunung yang memanjang atau daerah yang bergunung-gunung.

c. Dataran Tinggi
Dataran tinggi adalah daerah yang terletak pada ketinggian lebih dari 500 meter diatas permukaan laut.
d. Bukit
Bukit adalah tumpukan tanah yang lebih tinggi dari tempat sekitarnya.
e. Lembah
Lembah adalah daerah yang rendah di antara dua tempat yang lebih tinggi.
f. Dataran Rendah
Dataran rendah adalah bagian permukaan bumi di daerah yang relatif rata memiliki ketinggian mencapai 0-650 meter dari permukaan laut.
g. Daerah Pantai
Pantai adalah perbatasan antara daratan dan lautan.

2. Wilayah Lautan
a. Dangkalan
Dangkalan adalah dasar laut yang relatif datar dengan kedalaman kurang 200 meter.
b. Lubuk
Lubuk adalah cekungan atau ledok yang cukup dalam di dasar laut
c. Palung
Palung adalah lembah sempit yang ada di dasar lut dan berdinding curam.
d. Gunung Laut
Gunung laut adalah gunung yang muncul di dasar laut dan puncaknya berada di bawah permukaan air laut.

3. Wilayah Perairan
a. Sungai
Sungai adalah saluran alami air yang mengalir menuju laut.
b. Danau
Danau adalah genangan air yang luas dan dikeliling daratan.
c. Selat
Selat adalah laut sempit diantara dua pulau.
d. Laut
Laut adalah daerah yang dikelilingi oleh air yang luas.


Permukaan bumi tidak rata. Di wilayah daratan dapat dijumpai dataran rendah, dataran tinggi, plato, gunung dan pegunungan, lembah, cekungan, dan sebagainya. Permukaan bumi yang tertutup air (dasar laut) juga memiliki perbedaan tinggi rendah. Di dasar laut juga dapat dijumpai gunung, lembah, jurang, dan lain-lain. Perbedaan tinggi rendah permukaan bumi disebut relief. Relief dapat dilihat dengan jelas, jika kalian melihat penampang melintang (irisan) daratan maupun dasar laut.
1.      Penampang melintang daratan
Jika suatu wilayah daratan diiris secara melintang (membuat penampang melintangnya), perbedaan ketinggian seluruh daratan akan terlihat jelas. Sebagai contoh Benua Australia ketika dipotong melintang, maka terdapat penampang melintang tersebut dapat dikenali adanya relief bumi berupa gunung, bukit, dan cekungan. Kenampakan dimulai dari Teluk Collier, yaitu: Gunung Ord (936 m), Plato Kimberly, Gunung Zeil (1511), Danau Eyre , Pegunungan Flinders, Danau Frone, Bukit Brokn, dan Gunung Kosciusko (2.228 m)

2.      Penampang melintang lautan
Di daratan garis kontur menghubungkan tempat-tempat berketinggian sama, sedangkan kontur pada batimetri menghubungkan tempat-tempat dengan kedalaman sama di bawah permukaan air. Bentuk relief dasar laut,
1.      Paparan/selasar benua
Paparan benua (continental shelf) merupakan kelanjutan wilayah benua (kontinen). Kedalamannya ±200 m. Contohnya Dangkalan Sunda antara Kalimantan, Jawa, dan Sumatera yang berkedalaman ± 40 – 45 meter. Daerah tebing paparan benua disebut tebing benua/kontinen.
2.      Dataran abisal
Dataran abisal (bassin floor) adalah dasar laut yang luas setelah tebing benua, dan mengarah ke laut lepas. Dataran abisal merupakan bagian dari paparan benua.
3.      Punggung laut (ridge/rise)
Punggung laut atau punggung bukit lautan, adalah bentukan di dasar laut yang mirip tanggul raksasa. Panjangnya bisa ribuan kilometer. Punggung laut dibatasi oleh laut dalam di kanan kirinya.Punggung laut yang berlereng curam disebut ridge, sedangkan yang berlereng landai disebut rise.
4.      Gunung laut
Gunung laut adalah bagian yang berdiri sendiri, dan kakinya mulai dari dasar laut. Puncak gunung dapat muncul ke permukaan air. Contohnya Gunung Krakatau di Selat Sunda.
5.      Lubuk laut/Basin
Lubuk laut atau basin/bekken adalah cekungan di dasar laut berbentuk bulat atau lonjong (oval). Basin terjadi akibat pemerosotan dasar laut.
6.      Palung Laut (Trench / trog)
Palung adalah dasar laut sangat dalam dan berdinding curam, yang semakin ke dasar semakin menyempit. Palung sempit dan tidak terlalu curam disebut trench, sedangkan jika lebih lebar dan curam disebut trog. Kedalaman palung bisa mencapai ± 7.000 – 11.000 meter.
7.      Parit laut
Parit laut adalah bentukan dasar laut yang terjadi akibat masuknya satu lapisan/lempeng benua ke bawah lapisan/lempeng benua yang lain

Share:

Mengenai Saya

Foto saya
Hidup adalah sebuah perjuangan. Hadapilah dengan semangat. Hiduplah dengan semarak.

Weapon

Weapon

Arsip Blog

Theme Support