Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Tentang Perseroan yang
berlaku saat ini adalah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan. dalam Undang-undang tersebut, sangat jelas mengatur mengenai
Perseroan pada umumnya antara lain: Ketentuan mengenai Modal Dasar
Perseroan, Syarat Pendirian Perseroan, Kedudukan Perseroan, Ketentuan
tentang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Kewenangan Dewan Komisaris dan
Direksi, dan lain-lain.
UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan merupakan pengganti dari UU Nomor 1 Tahun 1995, oleh karena itu
Idealnya UU
Nomor 40 Tahun 2007 lebih lengkap, lebih maju, lebih praktis, lebih
memahami kepentingan kepentingan ekonomi makro dan mikro dibandingkan
dengan UU nomor 1 Tahun 1995. Lantas, perbedaan-perbedaan apa saja
antar kedua Undang-undang tersebut?
POKOK-POKOK PERBEDAAN ANTARA
UU NO. 1 TAHUN 1995 DENGAN UU NO. 40 TAHUN 2007
1. Penyederhanaan anggaran dasar PT
Pada prinsipnya, dalam anggaran dasar PT yang baru tidak “menyalin”
apa yang sudah diatur dalam UUPT. Artinya, anggaran dasar PT hanya
memuat hal hal yang dapat diubah atau ditentukan lain oleh pemegang
saham (pendiri). Yang sudah merupakan aturan baku, tidak dituangkan lagi
dalam Anggaran dasar PT. Contohnya: kewajiban untuk mendapatkan
persetujuan RUPS, dalam hal menjaminkan asset Perseroan yang jumlahnya
merupakan sebagian besar harta kekayaan Perseroan dalam 1 tahun buku
(Pasal 102).
2. Proses pengajuan pengesahan, pelaporan dan pemberitahuan melalui
sistem elektronik yang diajukan pada Sistem Administrasi Badan Hukum
(yang dalam istilah Departeman kehakiman FIAN 1 (untuk pendirian), FIAN
2 (untuk perubahan anggaran dasar yang membutuhkan pelaporan, FIAN 3
(untuk perubahan anggaran dasar yang hanya membutuhkan pemberitahuan);
3. RUPS dimungkinkan untuk dilaksanakan secara teleconference, tapi
tetap harus mengikuti ketentuan panggilan Rapat sesuai UUPT Terdapat
jangka waktu tertentu yang membatasi, misalnya: untuk melakukan
pemesanan nama (60 hari), pengajuan pengesahan (60 hari), pengajuan
berkas (30 hari), pengesahan menkeh (14 hari);
4. Pengajuan pengesahan PT baru, harus dilakukan dalam waktu 60 hari,
apabila lewat, maka akta pendirian menjadi batal dan perseroan menjadi
bubar (Pasal 10 ayat 1 & ayat 9) –> berlaku juga untuk pengajuan
kembali (ayat 10);
5. Notulen Rapat di bawah tangan, wajib di tuangkan dalam bentuk akta
notaris dalam jangka waktu maksimal 30 hari sejak ditanda-tangani. Jika
dalam waktu tersebut tidak diajukan, maka Notulen tersebut tidak berlaku
(harus di ulang);
6. Saham dengan hak suara khusus tidak ada, yang ada hanyalah saham dengan hak istimewa untuk menunjuk Direksi/Komisaris;
7. Direksi atau Komisaris wajib membuat Rencana Kerja yang disetujui
RUPS sebelum tahun buku berakhir Perubahan Direksi/komisaris atau
pemegang saham bukan merupakan perubahan AD, jadi sekarang diletakkan
pada akhir akta;
8. Perubahan AD dari PT biasa menjadi PT Tbk (pasal 25 ayat 1), efektif sejak:
-pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas pasar modal atau
-pada saat penawaran umum jika dalam waktu 6 bulan tidak dilaksanakan,
maka statusnya otomatis berubah menjadi PT tertutup kembali;
9. Khusus untuk perpanjangan jangka waktu berdirinya PT, harus diajukan
maksimal 60 hari sebelum tanggal berakhirnya, kalau tidak maka PT
tersebut menjadi bubar;
10. PT harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha (operating company, bukan hanya berbentuk investment company;
11. Tanggung jawab perseroan tidak hanya sampai pada Direksi saja, melainkan sampai dengan komisaris;
12. Komisaris tidak dapat bertindak sendiri. Sehingga walaupun dalam
anggaran dasar disebutkan hanya perlu persetujuan 1 komisaris, maka
tetap harus mendapat persetujuan dari seluruh komisaris;
13. Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk memiliki sendiri
maupun untuk dimiliki Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau
tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan (larangan cross holding),
Pasal 36 UUPT;
14. Daftar Perusahaan yang dulunya bersifat tertutup dan tidak mudah
diakses oleh khalayak umum, sekarang terbuka untuk umum (Pasal 29 ayat
5) dan pelaksanaannya diselenggarakan oleh Menteri terkait (Pasal 29
ayat 1);
15. Pengumuman anggaran dasar Perseroan pada Berita Negara RI yang
meliputi pendirian dan perubahan anggaran dasar lainnya dilakukan oleh
Menteri sedangkan dahulu dilakukan oleh Notaris. (Pasal 30 ayat 1).
Sumber :
deckzWAR Holic