Drawing the light

Rabu, 20 Maret 2013

Inilah Bunyi Pasal Santet Dalam Rancangan KUHP


0dukun_dalam islam_islampos
RANCANGAN Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat ternyata mengandung unsur santet. Dalam rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah tersebut, pasal 293 mengatur penggunaan ilmu hitam ini.
Berikut ini bunyi pasal tersebut:
(1). Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).
Mengetahui delik santet akan dimasukkan ke ranah pidana, paranormal Ki Kusumo secara tegas menolak pembahasan santet. Menurut paranormal ini, santet merupakan tindakan yang sangat sulit dibuktikan secara rasional. Sementara hukum pidana adalah hukum yang rasional. Sehingga, bila pasal tersebut disahkan dikhawatirkan menimbulkan berbagai masalah di kemudian hari. “Bisa menimbulkan gejolak sosial di masyarakat,” tegasnya dalam jumpa pers.
Dia juga mengingatkan, jika delik santet disahkan kemungkinan akan dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk menjatuhkan musuhnya atau orang lain yang tidak disukainya.
Ketimbang membahas pasal santet dalam RUU KUHP, Ki Kusumo menyarankan DPR, melalui Tim Pengawas Century untuk bekerja sama dengan KPK dalam mengorek keterangan Anas Urbaningrum yang dinilai mengetahui kemana saja aliran dana itu mengalir. “Anas harus memberitahu semua yang dia tahu,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III Fraksi PKS memandang permasalah santet perlu diatur dalam Undang-Undang. Menurut dia, santet memang sulit dibuktikan. Namun tetap perlu ada aturan yang mengatur hal-hal yang dipercaya masyarakat sebagai hal gaib.
“Santet akan kesulitan pembuktian, ruang lingkupnya seperti apa. Tapi dimasukkan sebagai tindak pidana sah-sah saja,” ujarnya.
Buchori menambahkan santet atau yang juga dikenal dengan sihir adalah hal yang akrab di masyarakat Indonesia. Perlu ada aturan yang mengatur hal tersebut.
Sedangkan dalam Islam, jumhur ulama berpendapat bahwa tukang sihir adalah kafir secara mutlak. Di antara mereka adalah Malik, Abu Hanifah, pengikut Al-Imam Ahmad dan selain mereka. (Adhwaul Bayan, 4/455)
Lantas bagaimanakah hukuman bagi mereka? Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya mengatakan: Ibnu Hubairah berkata: “Apakah dibunuh orang yang hanya melakukan perbuatan sihir atau tidak?” Malik dan Ahmad menyatakan ya (dibunuh), Asy-Syafi’i dan Abu Hanifah mengatakan tidak. Adapun apabila dia membunuh seseorang dengan sihirnya maka dia harus dibunuh menurut pendapat Malik, Asy-Syafi’i dan Ahmad.
Telah ada riwayat dari ulama salaf yang membunuh pelaku sihir. Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih beliau dari Bajalah bin ‘Abdah, berkata ‘Umar bin Al-Khaththab: “…agar membunuh para tukang sihir.” Maka kami membunuh tiga tukang sihir.
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdulwahab dalam Kitab At-Tauhid berkata: “Telah shahih dari Hafshah bahwa beliau memerintahkan untuk membunuh budak yang menyihirnya.” Dan telah shahih pula dari Jundub radhiallahu anhu.
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan dalam Fathul Majid (hal. 343) berkata: “Diriwayatkan pula yang mengatakan (tukang sihir harus dibunuh) dari ‘Umar, ‘Utsman, Ibnu ‘Umar, Hafshah, Jundub bin Abdullah, Jundub bin Ka’ab, Qais bin Sa’d, dan ‘Umar bin Abdul ‘Aziz.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa (29/384) berkata: “Sungguh telah diketahui bahwa sihir adalah haram berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma’ umat. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa tukang sihir adalah kafir dan telah shahih dari ‘Umar bin Al-Khaththab tentang harusnya dibunuh dan juga dari ‘Utsman bin ‘Affan, Hafshah bintu ‘Umar, Abdullah bin ‘Umar, dan dari Jundub bin Abdillah dan telah diriwayatkan secara marfu’ (sampai sanadnya kepada Rasulullah).

Sumber : Deckz bilang klik disini.
Share:

Sabtu, 16 Maret 2013

Pilgub NTT 18 Maret, Ditetapkan Sebagai Hari Libur


Sekda NTT, Frans Salem

DeckzWAR. News- Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi telah menetapkan, pemilihan gubernur dan wakil Gubernur NTT yang telah ditetapkan tanggal 18 Maret sebagai hari libur khusus.
Keputusan hari libur tanggal 18 Maret 2013 itu ditetapkan Mendagri melalui Surat keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 270-431 Tahun 2013 tentang Penetapan hari pemungutan suara Pemilihan Umum Gubernur  dan wakil Gubernur NTT sebagai hari yang diliburkan di Provinsi NTT.
Surat Keputusan  Mendagri tertanggal 7 Maret 2013 itu menetapkan, pada hari Senin, 18 Maret 2013 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur NTT sebagai hari yang diliburkan di Provinsi NTT
Surat Keputusan Mendagri itu ditembuskan antara lain kepada, Gubernur dan ketua DPRD NTT, KPU NTT, Bawaslu NTT, bupati/walikota dan ketua DPRD Kabupaten/kota se-NTT, ketua KPU dan ketua Panwaslu kabupaten/kota se-NTT.
Menindaklanjuti SK Mendari itu, pemerintah Provinsi NTT sudah mengirmkan surat kepada para bupati/walikota se-NTT dengan surat Nomor Pem.276/02/III.2013 yang ditandatangani Sekda NTT, Frans Salem.
Sekda NTT yang dikonfirmasi di kantor Gubernur NTT, Kamis (14/3) mengakui, sudah menindalanjuti SK Mendagri itu kepada para bupati/walikota se Provinsi NTT.
“Kita sudah tindak lanjuti surat keputusan Mendagri ini dengan menyurati para bupati/walikota se- NTT untuk diumumkan kepada seluruh masyarakat NTT. Kita berharap pada hari pemungutan suara itu, masyarakat dapat menafaatkan waktu itu untuk memberikan suara mereka pada pilgub ini,” harap Sekda.


Sumber : Deckz bilang klik disini.
Share:

Senin, 11 Maret 2013

INILAH ISI SMS YUNI SHARA YANG MELAPORKAN RAFFI AHMAD


VIDEO GAMBAR TRANSKRIP SMS YUNI SHARA - POLISI KASUS RAFFI AHMAD Tanggapan i Shara Tentang Transkrip SMS.FOTO ISI PERCAKAPAN TRANSKRIP SMS YUNI SHARA - POLISI KASUS RAFFI AHMAD Tanggapan Yuni Shara Tentang Transkrip SMS. Saat sidang praperadilan kasus narkoba Raffi Ahmad digelar pada Selasa tanggal 5/3/2013, mendadak beredar selebaran kertas. Selebaran itu menampilkan pembicaraan yang diduga dilakukan Yuni Shara dengan polisi lewat SMS. KOMENTAR KD & PIHAK RAFFI TENTANG TRANSKRIP SMS YUNI SHARA DENGAN POLISI Kasus Raffi Ahmad Transkrip SMS Yuni Shara.

Berdasarkan pantauan, setumpuk selebaran itu diletakkan di salah satu sudut ruang sidang. Selebaran itu langsung menarik perhatian orang-orang yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Selebaran itu memperlihatkan pembicaraan yang diduga dilakukan mantan kekasih Raffi Ahmad itu dengan petinggi polisi berinisial T pada 30 November 2012, sekitar pukul 13.00 WIB. Percakapan itu menggunakan 'bahasa walikan' khas arek Malang.

Dalam percakapannya, sosok yang diduga Yuni mengungkapkan kepada sang polisi kalau di kediaman Raffi yang berada di Lebak Bulus sering diadakan pesta narkoba. Tak hanya percakapan, nomor ponsel yang disebut polisi itu pun tercantum dalam selebaran.

Berikut isi percakapan itu yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia:

T: Iya ada anak namanya RS itu siapa Jeng? Sering SMS aku, tapi aku lupa yang mana anaknya.

Y: Arek Malang India, setiap hari ke rumahnya anak kecil ini. Nama Anda sering dibawa-bawa. Nah kita-kita kan kenal semua kalau di rumahnya itu markas segala macam.

T: Oalah. Arek India yang gendut itu? Cuma kenal aku sekali saja waktu naik moge ikut grup aku. Digerebek saja nanti rumahnya, hehehe.

Y: Segala macam di sana, dia langsung dari BD-BD, jualan, segala macam pokoknya di-stock. Arek-arek yang kemarin di sana sepedaan.

T: Alamatnya di mana Malang-nya? Nanti saya intip, terus saya grebek.

Y: Lho, rumahnya Raffi, Rek.

T: Rumahnya Raffi di Malang?

Y: Jakarta, Mas. Itu markas-markas arek-arek itu, arek India itu tiap hari di sana. Dia sering di Jakarta. Segala macam Mas.

T: Oalah. Ok ok, SMS saja alamatnya. Entar saya sikat pakai pasukan BNN. Saya sadap dulu.

Y: Gunung balong 1, lebak bulus 3, No. 16i. Di samping Sekolah Yayasan Woduri (sebelah barat)

T: Oyi. Terima kasih. Siap dilaksanakan.

Y: Makasih, Mas. Aku nggak pingin mama aku bolak-balik masuk RS mikirin aku diginiin sama arek ini. Makasih banget Mas.

T: Iya, tenang saja.

Terkait beredarnya selebaran itu mencoba mengkonfirmasi kepada Yuni melalui pengacaranya, Minola Sebayang. Ia pun minta pembuktikan kebenaran dari transkrip itu.

"Transkrip kan bisa dibuat-buat. Bagaimana bisa membuktikan transkrip itu adalah transkrip sesungguhnya. Lalu penyadapan, berarti ada pelanggaran hukum karena apa kewenangannya bisa menyadap, kan nggak sembarangan," ujar Minola saat dihubungi Selasa (5/3/2013) malam.

"Buktikanlah kebenaran transkrip itu di pengadilan kalau memang bermanfaat untuk pembelaan Raffi," lanjutnya.

Dan  berusaha juga menghubungi nomor telepon polisi yang tercantum dalam selebaran. Ternyata nomor itu benar milik salah satu petinggi polisi. Namun saat ditanya terkait percakapannya dengan Yuni, ia enggan berkomentar.

"Itu bukan tugas saya," ucapnya singkat sambil menutup pembicaraan.

Sampai saat ini belum bisa dipastikan kebenaran isi selebaran tersebut dan siapa pihak yang menyebarkan.

Sumber : Deckz bilang klik disini.


Share:

Pajak Motor kamu Mati? Polisi gak Berhak Nilang kok, ini Jawabannya...

Ada yang punya informasi tentang Tilang karna telat bayar pajak kendaraan motor gak ? masih simpang siur nih… , jangan sampe kita di boongin sama polisi,Dari berbagai sumber yg saya baca, polisi tuh gak berhak menilang apalagi pake acara nahan motor kita…, polisi tuh cuma wajib menegur kita utk bayar pajak.


kalo tetep ngotot minta pd polisi tsb peraturannya ? pasal berapa ? suruh menunjukkan…kalau nggak bisa jangan mau..!
Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu denda…dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda)

Ini kutipan dari web : Kontan,


Menurut apa yang tertulis dalam Undang-Undang Lalulintas No.14 Tahun 1992 itu, polisi hanya boleh menilang pelanggaran yang bersangkutan dengan kelengkapan kendaraan. “Misalnya, lengkap surat-menyuratnya (SIM dan STNK), ada lampunya, lalu lampu sein menyala, dan seterusnya,” tutur Iwan.


Berdasarkan aturan itu juga, cuma polisi yang berhak mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di jalanan.


Eh, ini urusan Dispenda


Setelah Undang-undang itu dilaksanakan, ada instruksi bersama antara Menhankam, Mendagri, dan Menkeu tentang Sistem Administrasi Negara di Bawah Satu Atap. Kesepakatan inilah yang berkaitan dengan pajak kendaraan. Kesepakatan yang terjadi pada tahun 1990 itu masih berlaku sampai sekarang. “Jadi, polisi secara resmi terlibat, tapi dengan semangat mengamankan pendapatan Negara,” ujar Iwan lagi.


Meski begitu, selama menyangkut pajak kendaraan, polisi hanya berwenang menghentikan kendaraan dan menanyakan status pajak. Jika ternyata memang belum membayar pajak, polisi hanya boleh mencatat surat kendaraan. “Data tersebut diserahkan kepada Dispenda setempat,” kata Rahmat Ahyar, Wakil Kepala Dispenda DKI Jakarta.


Bisakah polisi menilang gara-gara soal pajak ini? “Kalau mengikuti undang-undang sebenarnya tidak bisa. Soal pajak itu urusannya Dispenda,” kata Iwan. Berkaitan dengan soal pajak ini, polisi tidak bisa menyita STNK atau SIM, apalagi hingga menahan mobil atau motor yang dimaksud.


Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Djoko Susilo. “Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi enggak berhak menilang,” kata Djoko.


Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. “Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya, enggak bisa ditilang,” ucapnya.


Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat nama polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang.


mengenai surat tilang:


saat menilang, polisi memiliki dua kertas: biru dan merah. Warna biru artinya pengendara mengakui kesalahan, sedangkan merah berarti pengendara tidak mengakui kesalahan Konsekuensinya pun berbeda. “Kalau yang merah untuk pengadilan. Yang biru untuk ke bank,” kata Djoko Susilo, Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya.


Kalau Anda memilih warna biru, proses yang akan dilalui mudah. Yakni, datang ke bank dan membayar denda sesuai ketentuan. “Ada daftar jenis pelanggaran dan dendanya,”


Dengan bukti pembayaran dari bank, Anda bisa mengambil surat yang disita polisi. Walhasil, Anda pun bisa mengirit waktu.

Sementara, kalau berkas merah yang dipilih, Agan harus datang ke pengadilan. Hanya saja, di pengadilan, Anda boleh membayar di bawah ketentuan denda jika sedang bokek. “Kalau lewat pengadilan bisa kurang”


ada yg bisa menambahkan ??


semoga info ini bermanfaat.


Sumber : Deckz bilang klik disini.
Share:

Mengenai Saya

Foto saya
Hidup adalah sebuah perjuangan. Hadapilah dengan semangat. Hiduplah dengan semarak.

Weapon

Weapon

Theme Support