DeckzWAR. News- Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi telah menetapkan, pemilihan gubernur dan wakil Gubernur NTT yang telah ditetapkan tanggal 18 Maret sebagai hari libur khusus.
Keputusan hari libur tanggal 18 Maret 2013 itu ditetapkan Mendagri melalui Surat keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 270-431 Tahun 2013 tentang Penetapan hari pemungutan suara Pemilihan Umum Gubernur dan wakil Gubernur NTT sebagai hari yang diliburkan di Provinsi NTT.
Surat Keputusan Mendagri tertanggal 7 Maret 2013 itu menetapkan, pada hari Senin, 18 Maret 2013 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur NTT sebagai hari yang diliburkan di Provinsi NTT
Surat Keputusan Mendagri itu ditembuskan antara lain kepada, Gubernur dan ketua DPRD NTT, KPU NTT, Bawaslu NTT, bupati/walikota dan ketua DPRD Kabupaten/kota se-NTT, ketua KPU dan ketua Panwaslu kabupaten/kota se-NTT.
Menindaklanjuti SK Mendari itu, pemerintah Provinsi NTT sudah mengirmkan surat kepada para bupati/walikota se-NTT dengan surat Nomor Pem.276/02/III.2013 yang ditandatangani Sekda NTT, Frans Salem.
Sekda NTT yang dikonfirmasi di kantor Gubernur NTT, Kamis (14/3) mengakui, sudah menindalanjuti SK Mendagri itu kepada para bupati/walikota se Provinsi NTT.
“Kita sudah tindak lanjuti surat keputusan Mendagri ini dengan menyurati para bupati/walikota se- NTT untuk diumumkan kepada seluruh masyarakat NTT. Kita berharap pada hari pemungutan suara itu, masyarakat dapat menafaatkan waktu itu untuk memberikan suara mereka pada pilgub ini,” harap Sekda.
Sumber : Deckz bilang klik disini.