Drawing the light

Senin, 11 Maret 2013

INILAH ISI SMS YUNI SHARA YANG MELAPORKAN RAFFI AHMAD


VIDEO GAMBAR TRANSKRIP SMS YUNI SHARA - POLISI KASUS RAFFI AHMAD Tanggapan i Shara Tentang Transkrip SMS.FOTO ISI PERCAKAPAN TRANSKRIP SMS YUNI SHARA - POLISI KASUS RAFFI AHMAD Tanggapan Yuni Shara Tentang Transkrip SMS. Saat sidang praperadilan kasus narkoba Raffi Ahmad digelar pada Selasa tanggal 5/3/2013, mendadak beredar selebaran kertas. Selebaran itu menampilkan pembicaraan yang diduga dilakukan Yuni Shara dengan polisi lewat SMS. KOMENTAR KD & PIHAK RAFFI TENTANG TRANSKRIP SMS YUNI SHARA DENGAN POLISI Kasus Raffi Ahmad Transkrip SMS Yuni Shara.

Berdasarkan pantauan, setumpuk selebaran itu diletakkan di salah satu sudut ruang sidang. Selebaran itu langsung menarik perhatian orang-orang yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Selebaran itu memperlihatkan pembicaraan yang diduga dilakukan mantan kekasih Raffi Ahmad itu dengan petinggi polisi berinisial T pada 30 November 2012, sekitar pukul 13.00 WIB. Percakapan itu menggunakan 'bahasa walikan' khas arek Malang.

Dalam percakapannya, sosok yang diduga Yuni mengungkapkan kepada sang polisi kalau di kediaman Raffi yang berada di Lebak Bulus sering diadakan pesta narkoba. Tak hanya percakapan, nomor ponsel yang disebut polisi itu pun tercantum dalam selebaran.

Berikut isi percakapan itu yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia:

T: Iya ada anak namanya RS itu siapa Jeng? Sering SMS aku, tapi aku lupa yang mana anaknya.

Y: Arek Malang India, setiap hari ke rumahnya anak kecil ini. Nama Anda sering dibawa-bawa. Nah kita-kita kan kenal semua kalau di rumahnya itu markas segala macam.

T: Oalah. Arek India yang gendut itu? Cuma kenal aku sekali saja waktu naik moge ikut grup aku. Digerebek saja nanti rumahnya, hehehe.

Y: Segala macam di sana, dia langsung dari BD-BD, jualan, segala macam pokoknya di-stock. Arek-arek yang kemarin di sana sepedaan.

T: Alamatnya di mana Malang-nya? Nanti saya intip, terus saya grebek.

Y: Lho, rumahnya Raffi, Rek.

T: Rumahnya Raffi di Malang?

Y: Jakarta, Mas. Itu markas-markas arek-arek itu, arek India itu tiap hari di sana. Dia sering di Jakarta. Segala macam Mas.

T: Oalah. Ok ok, SMS saja alamatnya. Entar saya sikat pakai pasukan BNN. Saya sadap dulu.

Y: Gunung balong 1, lebak bulus 3, No. 16i. Di samping Sekolah Yayasan Woduri (sebelah barat)

T: Oyi. Terima kasih. Siap dilaksanakan.

Y: Makasih, Mas. Aku nggak pingin mama aku bolak-balik masuk RS mikirin aku diginiin sama arek ini. Makasih banget Mas.

T: Iya, tenang saja.

Terkait beredarnya selebaran itu mencoba mengkonfirmasi kepada Yuni melalui pengacaranya, Minola Sebayang. Ia pun minta pembuktikan kebenaran dari transkrip itu.

"Transkrip kan bisa dibuat-buat. Bagaimana bisa membuktikan transkrip itu adalah transkrip sesungguhnya. Lalu penyadapan, berarti ada pelanggaran hukum karena apa kewenangannya bisa menyadap, kan nggak sembarangan," ujar Minola saat dihubungi Selasa (5/3/2013) malam.

"Buktikanlah kebenaran transkrip itu di pengadilan kalau memang bermanfaat untuk pembelaan Raffi," lanjutnya.

Dan  berusaha juga menghubungi nomor telepon polisi yang tercantum dalam selebaran. Ternyata nomor itu benar milik salah satu petinggi polisi. Namun saat ditanya terkait percakapannya dengan Yuni, ia enggan berkomentar.

"Itu bukan tugas saya," ucapnya singkat sambil menutup pembicaraan.

Sampai saat ini belum bisa dipastikan kebenaran isi selebaran tersebut dan siapa pihak yang menyebarkan.

Sumber : Deckz bilang klik disini.


Share:

Pajak Motor kamu Mati? Polisi gak Berhak Nilang kok, ini Jawabannya...

Ada yang punya informasi tentang Tilang karna telat bayar pajak kendaraan motor gak ? masih simpang siur nih… , jangan sampe kita di boongin sama polisi,Dari berbagai sumber yg saya baca, polisi tuh gak berhak menilang apalagi pake acara nahan motor kita…, polisi tuh cuma wajib menegur kita utk bayar pajak.


kalo tetep ngotot minta pd polisi tsb peraturannya ? pasal berapa ? suruh menunjukkan…kalau nggak bisa jangan mau..!
Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu denda…dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda)

Ini kutipan dari web : Kontan,


Menurut apa yang tertulis dalam Undang-Undang Lalulintas No.14 Tahun 1992 itu, polisi hanya boleh menilang pelanggaran yang bersangkutan dengan kelengkapan kendaraan. “Misalnya, lengkap surat-menyuratnya (SIM dan STNK), ada lampunya, lalu lampu sein menyala, dan seterusnya,” tutur Iwan.


Berdasarkan aturan itu juga, cuma polisi yang berhak mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di jalanan.


Eh, ini urusan Dispenda


Setelah Undang-undang itu dilaksanakan, ada instruksi bersama antara Menhankam, Mendagri, dan Menkeu tentang Sistem Administrasi Negara di Bawah Satu Atap. Kesepakatan inilah yang berkaitan dengan pajak kendaraan. Kesepakatan yang terjadi pada tahun 1990 itu masih berlaku sampai sekarang. “Jadi, polisi secara resmi terlibat, tapi dengan semangat mengamankan pendapatan Negara,” ujar Iwan lagi.


Meski begitu, selama menyangkut pajak kendaraan, polisi hanya berwenang menghentikan kendaraan dan menanyakan status pajak. Jika ternyata memang belum membayar pajak, polisi hanya boleh mencatat surat kendaraan. “Data tersebut diserahkan kepada Dispenda setempat,” kata Rahmat Ahyar, Wakil Kepala Dispenda DKI Jakarta.


Bisakah polisi menilang gara-gara soal pajak ini? “Kalau mengikuti undang-undang sebenarnya tidak bisa. Soal pajak itu urusannya Dispenda,” kata Iwan. Berkaitan dengan soal pajak ini, polisi tidak bisa menyita STNK atau SIM, apalagi hingga menahan mobil atau motor yang dimaksud.


Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Djoko Susilo. “Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi enggak berhak menilang,” kata Djoko.


Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. “Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya, enggak bisa ditilang,” ucapnya.


Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat nama polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang.


mengenai surat tilang:


saat menilang, polisi memiliki dua kertas: biru dan merah. Warna biru artinya pengendara mengakui kesalahan, sedangkan merah berarti pengendara tidak mengakui kesalahan Konsekuensinya pun berbeda. “Kalau yang merah untuk pengadilan. Yang biru untuk ke bank,” kata Djoko Susilo, Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya.


Kalau Anda memilih warna biru, proses yang akan dilalui mudah. Yakni, datang ke bank dan membayar denda sesuai ketentuan. “Ada daftar jenis pelanggaran dan dendanya,”


Dengan bukti pembayaran dari bank, Anda bisa mengambil surat yang disita polisi. Walhasil, Anda pun bisa mengirit waktu.

Sementara, kalau berkas merah yang dipilih, Agan harus datang ke pengadilan. Hanya saja, di pengadilan, Anda boleh membayar di bawah ketentuan denda jika sedang bokek. “Kalau lewat pengadilan bisa kurang”


ada yg bisa menambahkan ??


semoga info ini bermanfaat.


Sumber : Deckz bilang klik disini.
Share:

Mengenai Saya

Foto saya
Hidup adalah sebuah perjuangan. Hadapilah dengan semangat. Hiduplah dengan semarak.

Weapon

Weapon

Theme Support