Drawing the light

Senin, 19 Maret 2012

TV Pintar Dari Samsung ES8000

DeckzWAR, News – Layaknya sebuah TV hanyalah merupakan layar berbentuk persegi panjang yang hanya bisa menikmati acara di Televisi saja, hal ini akan segera berakhir karena perusahaan elektronik Samsung telah mengembangkan TV dengan bermacam kegunaan.
Salah satunya keunggulan inertaktf dalam pengoperasian, pengguna cukup mengucapkan nyala atau mati , televisi ini akan segera beroperasi, begitu juga pada saat mengganti saluran siaran, pengguna tinggal memerintahkan melalui suaranya ke microfon yang ada dalam remote televise.
Produk yang di namakan dengan “TV Cerdas”, ini memang bukan hal yang baru, namun Samsung mengembangkan TV ini dari tahun ke tahun sehingga menjadi TV yang akan berbeda dengan sebelumnya.
Dalam ajang Samsung Forum yang diadakan di Centara, Bangkoki memperkenalkan berbagai perkembangan dan TV paling premium dari tipe ES8000 .
TV LCD ES8000 atau disebut dengan TV cerdas ini memiliki keunggulan dengan seperti :
ES8000 ini memiliki kamera yang terpasangpada bagian bawah TV yang dapat mendeteksi gerakan penonton ( gesture control )
Misalnya dengan menggerakan tangan maka kamera akan merangsang yang dapat menjalankan perintah-perintah tertentu. Tangan penonton pun bisa berfungsi sebagai mouse seperti pada komputer.
Tidak hanya itu ES8000 dapat melakukan perintah suara untuk menggecilakan atau membesarkan volume, contohnya dengan mengatakan volume up/ volume down dan disediakan remote control yang dilengkapi dengan microfon.
Produk Samsung ini bisa disebut juga dengan TV komputer, karena di dalamnya terpasang prosesor dual core yang diperuntukan menjalankan aplikasi-aplikasi yang terpasang di dalamnya. Contoh sederhana adalah memainkan game Angry Bird dengan menggunakan TV.
Gregory Lee Presiden dan CEO Samsung mengatakan bahwa pihaknya akan menyesuaikan aplikasi pada setiap negara. Bersamaan dengan itu Samsung yang bekerjasama dengan Viki yang akan menghadirkan kontennya terutama pada serial drama korea yang sangat di gandrungi oleh masyarakat.
Aplikasi Kpop juga akan memenuhi konten di tv ES8000 ini tetapi harus melalui toko applikasi milik Samsung.
Salah satu keunggulan tv premium i memiliki evolution kit yang berguna untuk mengupgrade prosesor yang tadinya memakai dualcore menjadi quad core dan tidak perlu menganti tv baru.
Teknologi di baliknya adalah System on Chip, yaitu komponen yang memiliki banyak kemampuan dalam satu chip (misalnya, prosesor inti dan prosesor grafis).
Evolution Kit diterapkan dengan bentuk slot di belakang pesawat TV mungkin akan di pasarkan pada tahun 2013. salah satu fitur ini memanfaatkan standar pada Digital Living Network Alliance. Fitur ini memungkinkan perangakat samsung seperti galaxy tab mendung aplikasi di tv ini
All Share Play ini dapat berbagi foto-foto perjalanan ke perangkat milik keluarganya di rumah. Teknologi sejenis lainnya, akan membuat beragam perangkat yang ada di satu rumah tangga saling terhubung.
Para konsumen pun bisa memilih, untuk menikmati kontennya di layar pribadi masing-masing atau berbagi dan menikmatinya bersama-sama di “layar besar”.
Share:

Kronologi Pingsannya Fabrice Muamba di Lapangan

DeckzWAR, News - Bek Bolton Wanderes Fabrice Muamba tiba-tiba pingsan di tengah lapangan pada laga perempat final melawan Tottenham Hotspurs di White Hart Lane, Minggu (18/3/2012) WIB. Ia pingsan di menit ke 42.
Berikut laporan dari Amy Lawrence dan Paul Doyle dari Guardian.co.uk tentang kronologi kejadian.
Tidak jelas apa yang menyebabkan Muamba jatuh di menit ke 42 itu, tapi tampaknya kondisinya memang tidak bagus. Saat itu kedudukan imbang 1-1. Pemain dan staf segera memberitahukan kondisi itu. Para pemain Tottenham panik dan meminta petugas medis segera datang. Para petugas medis pun masuk ke lapangan. Muamba tampak kehilangan kesadaran. Petugas medis berusaha menyelamatkannya dengan memberikan bantuan nafas, CPR.
Saat itu para pemain di sekeliling Muamba terlihat putus asa. Jermain Defoe striker Tottenham tampak menangis dan beberapa pemain terlihat gelisah. Sebagian pemain menjauh untuk memberikan ruang pada para medis untuk menyelamatkan Muamba.
Manajer Bolton, Owen Coyle berkata: "Dia pingsan," sesaat sebelum berlari bersama para medis untuk berjuang menyadarkan Muamba.
Setelah enam menit, Muamba ditandu keluar lapangan dengan mulutnya dipakaikan alat bantu pernapasan. Muamba langsung dibawa ke ambulans. Upaya untuk menyadarkan Muamba terus dilakukan saat di ambulans.
Wasit Howard Webb kemudian berkonsultasi dengan kedua manajer. Howard Webb kemudian memutuskan untuk menghentikan pertandingan. Sesaat setelah keputusan itu, para penonton langsung meneriakkan nama Muamba dan bertepuk tangan sambil perlahan-lahan meninggalkan stadion. Pemain Bolton, Coyle dan kapten tim, Kevin Davies menemani Muamba ke rumah sakit.
Muamba lahir di Kota Kinshasa Republik Demokratik Kongo. Ia mendapatkan suaka dari Inggris pada usia 11 tahun. Ia datang ke Inggris bersama keluarganya karena ayahnya diusir karena alasan politik. Ia masuk tim junior Inggris saat masih di SMP dan bergabung dengan tim Inggirs U-21. Memulai karir di Akademi Arsenal. Ia pindah ke Birmingham lalu kemudian menandatangani kontrak dengan Bolton di tahun 2008.
Share:

11 Pemain Sepakbola yang Pingsan di Lapangan Lalu Meninggal

DeckzWAR-news - Pemain Bolton Wanderes, Fabrice Muamba jatuh pingsan ketika bertanding melawan Tottenham Hotspurs pada laga perempat final Piala FA, di White Hart Lane Minggu (18/3/2012) WIB. Muamba terjatuh pingsan pada menit 42. Fabrice Muamba segera dilarikan ke rumah sakit. Pertandingan kemudian dihentikan oleh wasit Howard Webb. Sampai saat ini belum ada kabar lebih lanjut mengenai kondisi pemain yang mengawali karir sepak bola profesionalnya bersama Arsenal tersebut.
Berikut ini merupakan daftar pemain sepak bola yang meninggal ketika bertanding :
1. Marc-Vivien Foe
Pemain tim nasional Kamerun ini pingsan ketika bermain di Piala Konfederasi 2006 di Lyon, Perancis melawan Kolombia 26 Juni 2003. Foe tiba-tiba terjatuh di tengah lapangan. Foe meninggal beberapa saat kemudian.
2. Antonio Puerta
Pemain klub Sevilla tersebut mengalami gagal jantung ketika menghadapi Getafe 28 Agustus 2007 pada partai pembuka La Liga.
3. Jumadi Abdi
Gelandang Indonesia yang bermain untuk Bontang FC ini mengalami benturan keras ketika bertanding melawan Persela Lamongan pada tanggal 7 Maret 2009. Delapan hari kemudian, pemain berumur 26 tahun ini meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif. Jumadi meninggal akibat kerusakan di sejumlah organ vital bagian dalam.
4. John Tomson
John Tomson merupakan mantan kiper Glasgow Celtic yang meninggal setelah bertabrakan dengan pemain Glasgow Rangers ketika laga Old Firm di Stadion Ibrox pada 5 September 1931. John Tomson meninggal dalam usia 22 tahun.
5. Hugo Cunha
Pemain tengah klub Portugal Uniao Leiria ini pingsan kemudian meninggal dalam sebuah pertandingan persahabatan pada bulan Juni 2005. Hugo Cunha meninggal dalam usia 28 tahun
6. Marcio Dos Santos
Striker Brazil berumur 28 tahun ini meninggal akibat serangan jantung beberapa jam setelah mencetak gol pada Oktober 2002. Dos Santos adalah pemain tim Peru, Deportivo Wanka.
7. Miklos Feher
Pemain Benfica ini pingsan akibat serangan jantung dalam pertandingan liga Portugal melawan Vitoria Guimaraes pada 24 Januari. Pemain tim nasional Hongaria ini tewas dalam umur 24 tahun
8. Dave Longhurst
Pemain York City berumur 25 tahun ini tewas setelah pingsan selama dua menit dalam pertandingan melawan Lincoln City pada September 1990. Hasil otopsi menunjukkan Longhurst meninggal akibat masalah jantung.
9. Samuel Okwaraji
Pemain Nigeria Samuel Okwaraji pingsan selama 10 menit ketika melakoni pertandingan kualifikasi Piala Dunia melawan Angola di lagos pada Agustus 1989. Okwaraji meninggal karena penyakit jantung.
10. Serginho
Bek sao Caetano ini meninggal karena mengalami masalah pernafasan ketika bertanding melawan Sao Paulo pada Oktober 2004.
11. Eri Irianto
Eri Irianto (Sidoarjo, 12 Januari 1974 - Surabaya, 3 April 2000) adalah seorang mantan pemain Persebaya Surabaya. Ia meninggal pada 3 April 2000 di RSUD dr Soetomo, setelah runtuh dengan serangan jantung di lapangan selama pertandingan liga melawan PSIM Yogyakarta di Stadion Gelora 10 November.
Share:

Tanya Jawab terkait PBI

TANYA JAWAB
PBI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 8/19/PBI/2006
TENTANG KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PENGHAPUSAN
AKTIVA PRODUKTIF BANK PERKREDITAN RAKYAT
1. Apa latar belakang penerbitan PBI ini?
a. Untuk mendorong penyaluran kredit kepada UMKM namun dengan tetap memperhatikan prinsip
kehati-hatian yaitu memperluas jenis agunan dan pengikatan yang dapat menjadi pengurang
pembentukan PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif).
b. Mendorong governance BPR dalam penyaluran kredit yaitu kewajiban BPR untuk memiiliki
kebijakan dan prosedur perkreditan secara tertulis.
c. Menselaraskan ketentuan mengenai Kualitas Aktiva Produktif dan Penyisihan Penghapusan Aktiva
Produktif Bank Perkreditan Rakyat (KAP dan PPAP BPR) dengan Standar Akuntansi Keuangan
untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) dan Pedoman Akuntansi BPR (PA BPR)
yang telah berlaku sejak 2010.
2. Apa yang berubah dari PBI No.13/26/PBI/2011 dibandingkan PBI No.8/19/PBI/2006 tentang
Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif?
a. Kewajiban BPR untuk memiliki pedoman kebijakan dan prosedur perkreditan secara tertulis,
serta penyampaian pedoman dimaksud dan perubahannya kepada Bank Indonesia.
b. Pengecualian pembentukan PPAP Umum untuk Aktiva Produktif dalam bentuk:
1) Penempatan BPR pada SBI; dan
2) Kredit yang dijamin dengan agunan bersifat likuid berupa SBI, surat utang yang diterbitkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia, tabungan dan/atau deposito yang diblokir pada BPR
yang bersangkutan disertai dengan surat kuasa pencairan dan logam Mulia.
c. Terdapat perluasan jenis dan pengikatan agunan untuk mendorong penyaluran kredit kepada
UMKM dan penghitungan nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam
pembentukan PPAP antara lain emas perhiasan, surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia, resi gudang, tempat usaha/los/kios/lapak/hak pakai/hak garap, kredit yang
dijamin oleh BUMN/BUMD yang bergerak dalam usaha penjaminan kredit.
d. Kewajiban BPR untuk menetapkan Kualitas Aktiva Produktif yang sama terhadap beberapa
rekening Aktiva Produktif yang digunakan untuk membiayai 1 (satu) debitur pada BPR yang
sama.
e. Adanya kewenangan Bank Indonesia untuk melakukan perhitungan kembali atau tidak mengakui
nilai agunan yang telah diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP apabila
BPR tidak memenuhi ketentuan.
f. Kewajiban BPR melakukan upaya penyelesaian terhadap Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)
dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak pengambilalihan.
3. Hal apa saja yang perlu diperhatikan terkait dengan restrukturisasi kredit?
a. Bank wajib membebankan kerugian yang timbul dari restrukturisasi kredit, setelah diperhitungkan
dengan kelebihan PPAP karena perbaikan kualitas kredit setelah dilakukan restrukturisasi.
b. Kelebihan PPAP karena perbaikan kualitas Kredit yang direstrukturisasi, setelah diperhitungkan
dengan kerugian yang timbul dari restrukturisasi kredit dimaksud, hanya dapat diakui sebagai
pendapatan apabila telah terdapat 3 (tiga) kali penerimaan angsuran pokok atas kredit yang
direstrukturisasi.
4. Hal apa saja yang perlu diperhatikan terkait dengan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)?
a. Pengambilalihan agunan harus disertai dengan surat penyerahan agunan atau surat kuasa
menjual dari debitur dan surat keterangan lunas dari BPR kepada debitur.
b. BPR wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA dalam waktu paling lama 1 (satu)
tahun sejak pengambilalihan.
c. Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun BPR tidak dapat menyelesaikan AYDA maka nilai
AYDA yang tercatat pada neraca BPR wajib diperhitungkan sebagai faktor pengurang modal inti
BPR dalam perhitungan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM).
d. Dalam hal AYDA mengalami penurunan nilai karena penilaian kembali, maka BPR wajib
mengakui penurunan nilai tersebut sebagai kerugian.
e. Dalam hal AYDA mengalami peningkatan nilai karena penilaian kembali, BPR tidak boleh
mengakui peningkatan nilai tersebut sebagai pendapatan
5. Bagaimana penyelesaian AYDA yang telah dimiliki BPR sebelum ketentuan ini berlaku?
Batas waktu penyelesaian AYDA yang telah dimiliki BPR sebelum berlakunya Peraturan Bank
Indonesia ini, tetap mengacu pada ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia
No.8/19/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan
Aktiva Produktif Bank Perkreditan Rakyat, yakni paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal
pengambilalihan.
6. Bagaimana perlakuan agunan yang telah memiliki kolektibilitas macet sebelum ketentuan ini
berlaku?
Kredit yang telah memiiliki kolektibilitas macet sebelum ketentuan ini berlaku, pentahapan pengakuan
agunan dihitung sejak PBI berlaku atau sejak 28 Desember 2011.
7. Kapan PBI ini mulai berlaku?
PBI ini mulai berlaku sejak tanggal 28 Desember 2011.
Share:

POKOK-POKOK PERBEDAAN UU NO 40 TAHUN 2007 dengan UU Nomor 1 Tahun 1995 TENTANG PERSEROAN TERBATAS


    Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Tentang Perseroan yang berlaku saat ini adalah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan. dalam Undang-undang tersebut, sangat jelas mengatur mengenai Perseroan pada umumnya antara lain: Ketentuan mengenai Modal Dasar Perseroan, Syarat Pendirian Perseroan, Kedudukan Perseroan, Ketentuan tentang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Kewenangan Dewan Komisaris dan Direksi, dan lain-lain.
UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan merupakan pengganti dari UU Nomor 1 Tahun 1995, oleh karena itu Idealnya  UU Nomor 40 Tahun 2007 lebih lengkap, lebih maju, lebih praktis, lebih memahami kepentingan kepentingan ekonomi makro dan mikro dibandingkan dengan UU nomor 1 Tahun 1995. Lantas, perbedaan-perbedaan apa saja  antar kedua Undang-undang tersebut?


POKOK-POKOK PERBEDAAN ANTARA
UU NO. 1 TAHUN 1995 DENGAN UU NO. 40 TAHUN 2007


1. Penyederhanaan anggaran dasar PT
    Pada prinsipnya, dalam anggaran dasar PT yang baru tidak “menyalin” apa yang sudah diatur dalam UUPT. Artinya, anggaran dasar PT hanya memuat hal hal yang dapat diubah atau ditentukan lain oleh pemegang saham (pendiri). Yang sudah merupakan aturan baku, tidak dituangkan lagi dalam Anggaran dasar PT. Contohnya: kewajiban untuk mendapatkan persetujuan RUPS, dalam hal menjaminkan asset Perseroan yang jumlahnya merupakan sebagian besar harta kekayaan Perseroan dalam 1 tahun buku (Pasal 102).

2. Proses pengajuan pengesahan, pelaporan dan pemberitahuan melalui sistem elektronik yang diajukan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (yang dalam istilah Departeman kehakiman  FIAN 1 (untuk pendirian), FIAN 2 (untuk perubahan anggaran dasar yang membutuhkan pelaporan, FIAN 3 (untuk perubahan anggaran dasar yang hanya membutuhkan pemberitahuan);

3. RUPS dimungkinkan untuk dilaksanakan secara teleconference, tapi tetap harus mengikuti ketentuan panggilan Rapat sesuai UUPT Terdapat jangka waktu tertentu yang membatasi, misalnya: untuk melakukan pemesanan nama (60 hari), pengajuan pengesahan (60 hari), pengajuan berkas (30 hari), pengesahan menkeh (14 hari);

4. Pengajuan pengesahan PT baru, harus dilakukan dalam waktu 60 hari, apabila lewat, maka akta pendirian menjadi batal dan perseroan menjadi bubar (Pasal 10 ayat 1 & ayat 9) –> berlaku juga untuk pengajuan kembali (ayat 10);

5. Notulen Rapat di bawah tangan, wajib di tuangkan dalam bentuk akta notaris dalam jangka waktu maksimal 30 hari sejak ditanda-tangani. Jika dalam waktu tersebut tidak diajukan, maka Notulen tersebut tidak berlaku (harus di ulang);

6. Saham dengan hak suara khusus tidak ada, yang ada hanyalah saham dengan hak istimewa untuk menunjuk Direksi/Komisaris;

7. Direksi atau Komisaris wajib membuat Rencana Kerja yang disetujui RUPS sebelum tahun buku berakhir Perubahan Direksi/komisaris atau pemegang saham bukan merupakan perubahan AD, jadi sekarang diletakkan pada akhir akta;

8. Perubahan AD dari PT biasa menjadi PT Tbk (pasal 25 ayat 1), efektif sejak:
-pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas pasar modal atau
-pada saat penawaran umum jika dalam waktu 6 bulan tidak dilaksanakan, maka statusnya otomatis berubah menjadi PT tertutup kembali;

9. Khusus untuk perpanjangan jangka waktu berdirinya PT, harus diajukan maksimal 60 hari sebelum tanggal berakhirnya, kalau tidak maka PT tersebut menjadi bubar;

10. PT harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha (operating company, bukan hanya berbentuk investment company;

11. Tanggung jawab perseroan tidak hanya sampai pada Direksi saja, melainkan sampai dengan komisaris;

12. Komisaris tidak dapat bertindak sendiri. Sehingga walaupun dalam anggaran dasar disebutkan hanya perlu persetujuan 1 komisaris, maka tetap harus mendapat persetujuan dari seluruh komisaris;

13. Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk memiliki sendiri maupun untuk dimiliki Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan (larangan cross holding), Pasal 36 UUPT;

14. Daftar Perusahaan yang dulunya bersifat tertutup dan tidak mudah diakses oleh khalayak umum, sekarang terbuka untuk umum (Pasal 29 ayat 5) dan pelaksanaannya diselenggarakan oleh Menteri terkait (Pasal 29 ayat 1);

15. Pengumuman anggaran dasar Perseroan pada Berita Negara RI yang meliputi pendirian dan perubahan anggaran dasar lainnya dilakukan oleh Menteri sedangkan dahulu dilakukan oleh Notaris. (Pasal 30 ayat 1).

Sumber : deckzWAR Holic
Share:

Mengenai Saya

Foto saya
Hidup adalah sebuah perjuangan. Hadapilah dengan semangat. Hiduplah dengan semarak.

Weapon

Weapon

Theme Support