JAKARTA– Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
memutuskan untuk mencopot tiga pejabat di Kantor Wilayah Kemenkumham DKI
Jakarta.
Ketiganya dicopot karena
memberikan izin kepada anggota Komisi III DPR M Nasir dan pengacara
Djufri Taufik untuk membesuk M Nazaruddin di luar jam besuk. Ketiga
pejabat itu adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Taswem
Tareb, Kepala Divisi Pemasyarakatan Hafiluddin,dan Kepala Rutan Cipinang
Suharman.
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta Taswem
Tareb sebelumnya juga mencopot seseorang yang berinisial FA dan
diketahui sebagai kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Cipinang.
FA dicopot karena telah memberikan izin kepada M Nasir dan mantan
pengacara Mindo Rosalina Manulang, Djufri Taufik, untuk membesuk
terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Muhammad
Nazaruddin. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin
menjelaskan, pencopotan ini merupakan salah satu langkah dari enam
langkah yang siapkan untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan yang sudah
ada.
“Kami siapkan enam langkah untuk perbaikan,salah satunya
mengganti kepala kantor wilayah, kepala divisi pemasyarakatan, dan
kepala Rutan Cipinang pada wilayah kerja Provinsi DKI Jakarta,” ungkap
Amir diKantorKemenkumham, Jakarta,kemarin. Amir mengaku, pihaknya telah
memeriksa CCTV di Rutan Cipinang. Dari pemeriksaan itu ditemukan
sejumlah penyimpangan. Karena itu, Kemenkumham memutuskan untuk
melanjutkan langkahlangkah perbaikan dengan mengevaluasi sejumlah
pejabat.
“Soal penggantinya akan dipilih melalui fit and proper
testdengan memperhatikan integritas dan kapasitas calon. Semuanya
dilakukan sebagai bentuk reward and punishment,” ucap Amir. Sedangkan
langkah kedua untuk perbaikan sistem pemasyarakatan adalah membangun
lembaga pemasyarakatan khusus korupsi yang terpisah dengan napi umum
lainnya. Langkah ketiga mengoptimalkan pemantauan melalui CCTV. “Untuk
itu, CCTV di wilayah DKI dan kota besar lainnya akan ditambah serta
langsung disambungkan ke ruang kerja Menkumham dan Wamenkumham,”katanya.
Untuk langkah keempat, Amir mengungkapkan, dalam waktu enam
bulan ke depan sudah ada staf yang menyelesaikan pelatihan khusus
sehingga dapat ditugaskan di kawasan Jakarta dan sekitarnya. Langkah
kelima, Kemenkumham berkomitmen menjadikan lembaga pemasyarakatan dan
rutan di kawasan DKI dan sekitarnya sebagai kawasan bebas pungutan liar
(pungli) dengan konsekuensi sanksi tegas jika ada penyimpangan. “Yang
terakhir, saya yang akan memimpin langsung rapat evaluasi minimal satu
bulan sekali terkait pelaksanaan tugas di pemasyarakatan DKI dan
sekitarnya,” katanya.
Dengan pencopotan tiga pejabat tersebut,
Kemenkumham sudah mencopot empat orang pejabat utama di Kanwil
Kemenkumham DKI Jakarta. Satu orang lagi adalah kepala Pengamanan Rutan
Cipinang berinisial FA,yang sudah lebih dulu dicopot setelah pertemuan
gelap itu terbongkar. Selain memberikan izin kepada Nasir dan Taufik,FA
juga diketahui memfasilitasi pertemuan ilegal tersebut di ruangan
miliknya pada Rabu (8/2) malam.
“FA dicopot karena tidak patuhi
prosedur berlaku. Dia telah membuat kebijakan sendiri,” kata Kepala
Kanwil Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta Taswem Tareb. Menurut Taswem,
selain mencopot FA, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap delapan
orang. Mereka di antaranya karutan, petugas pintu utama (P2U), komandan
jaga, dan kesatuan pengamanan rutan (KPR). Menurut Taswem, sama sekali
tidak dibenarkan pejabat hingga tingkat eselon III membuat kebijakan
sendiri. Sebagai kepala keamanan rutan,FA seharusnya berpegangan pada
SOP.“Sebagai kepala KPR,dia telah menyalahi prosedur pegawai
negeri,”kata Taswem.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum
dan HAM Denny Indrayana memergoki anggota Komisi III DPR M Nasir sedang
melakukan pertemuan dengan Muhammad Nazaruddin dan mantan kuasa hukum
Mindo Rosalina Manulang, Djufri Taufik, pada Rabu (8/2) malam sekitar
pukul 23.00 WIB di Rutan Cipinang Jakarta. Mereka diduga sedang
menyiapkan skenario untuk menghadapi persidangan Nazaruddin di
Pengadilan Tipikor. Meski belakangan Djufri diketahui sudah menjadi
bagian dari tim kuasa hukum Nazaruddin, pertemuan tersebut tidak bisa
dibenarkan karena menjenguk di luar jam besuk.
Wamenkumham Denny
Indrayana mengungkapkan, awal mula terungkapnya kasus ini adalah ketika
dia mencurigai ada kegiatan di LP Cipinang dari CCTV yang tersambung ke
ruangan kerjanya. Ditemani beberapa anak buahnya,Denny pun melalukan
sidak.“Kami masuk ke ruang tertutup, di sana ada Nazaruddin, Djufri
Taufik,Arif Rahman,dan beberapa orang lain.Pertemuan itu sekitar jam 11
malam,”ungkap Denny.Dia menyebut pertemuan itu sudah melanggar aturan.
Jam kunjungan dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WIB.
Sementara
itu,Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR M Prakosa menilai, tindakan Nasir
tidak lazim. Meski tidak lazim, BK belum menyimpulkan apakah perbuatan
Nasir itu melanggar kode etik atau bukan.“Memang, kalau saya lihat ada
dugaan ketidaklaziman atas tindakannya. Letak dugaan ketidaklazimannya
mengunjungi LP Cipinang tengah malam.Lazimnya orang berkunjung saat jam
kerja,”ungkap Prakosa. Karena itu, BK menjadwalkan pemanggilan terhadap
Nasir pada Selasa (14/2).
Selain Nasir, BK juga akan meminta
keterangan Kemenkumham serta sejumlah saksi yang terkait kejadian
tersebut guna mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya. Setelah itu BK
akan memutuskan tindakan Nasir melanggar kode etik atau tidak.Politikus
PDIP itu menyatakan, bila nanti hasil pemeriksaan BK menyimpulkan Nasir
bersalah,pihaknya tidak segansegan menjatuhkan sanksi.
Sumber : deckz bilang klik disini.
|