Drawing the light

Senin, 19 Maret 2012

Tanya Jawab terkait PBI

TANYA JAWAB
PBI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 8/19/PBI/2006
TENTANG KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PENGHAPUSAN
AKTIVA PRODUKTIF BANK PERKREDITAN RAKYAT
1. Apa latar belakang penerbitan PBI ini?
a. Untuk mendorong penyaluran kredit kepada UMKM namun dengan tetap memperhatikan prinsip
kehati-hatian yaitu memperluas jenis agunan dan pengikatan yang dapat menjadi pengurang
pembentukan PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif).
b. Mendorong governance BPR dalam penyaluran kredit yaitu kewajiban BPR untuk memiiliki
kebijakan dan prosedur perkreditan secara tertulis.
c. Menselaraskan ketentuan mengenai Kualitas Aktiva Produktif dan Penyisihan Penghapusan Aktiva
Produktif Bank Perkreditan Rakyat (KAP dan PPAP BPR) dengan Standar Akuntansi Keuangan
untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) dan Pedoman Akuntansi BPR (PA BPR)
yang telah berlaku sejak 2010.
2. Apa yang berubah dari PBI No.13/26/PBI/2011 dibandingkan PBI No.8/19/PBI/2006 tentang
Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif?
a. Kewajiban BPR untuk memiliki pedoman kebijakan dan prosedur perkreditan secara tertulis,
serta penyampaian pedoman dimaksud dan perubahannya kepada Bank Indonesia.
b. Pengecualian pembentukan PPAP Umum untuk Aktiva Produktif dalam bentuk:
1) Penempatan BPR pada SBI; dan
2) Kredit yang dijamin dengan agunan bersifat likuid berupa SBI, surat utang yang diterbitkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia, tabungan dan/atau deposito yang diblokir pada BPR
yang bersangkutan disertai dengan surat kuasa pencairan dan logam Mulia.
c. Terdapat perluasan jenis dan pengikatan agunan untuk mendorong penyaluran kredit kepada
UMKM dan penghitungan nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam
pembentukan PPAP antara lain emas perhiasan, surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia, resi gudang, tempat usaha/los/kios/lapak/hak pakai/hak garap, kredit yang
dijamin oleh BUMN/BUMD yang bergerak dalam usaha penjaminan kredit.
d. Kewajiban BPR untuk menetapkan Kualitas Aktiva Produktif yang sama terhadap beberapa
rekening Aktiva Produktif yang digunakan untuk membiayai 1 (satu) debitur pada BPR yang
sama.
e. Adanya kewenangan Bank Indonesia untuk melakukan perhitungan kembali atau tidak mengakui
nilai agunan yang telah diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP apabila
BPR tidak memenuhi ketentuan.
f. Kewajiban BPR melakukan upaya penyelesaian terhadap Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)
dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak pengambilalihan.
3. Hal apa saja yang perlu diperhatikan terkait dengan restrukturisasi kredit?
a. Bank wajib membebankan kerugian yang timbul dari restrukturisasi kredit, setelah diperhitungkan
dengan kelebihan PPAP karena perbaikan kualitas kredit setelah dilakukan restrukturisasi.
b. Kelebihan PPAP karena perbaikan kualitas Kredit yang direstrukturisasi, setelah diperhitungkan
dengan kerugian yang timbul dari restrukturisasi kredit dimaksud, hanya dapat diakui sebagai
pendapatan apabila telah terdapat 3 (tiga) kali penerimaan angsuran pokok atas kredit yang
direstrukturisasi.
4. Hal apa saja yang perlu diperhatikan terkait dengan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)?
a. Pengambilalihan agunan harus disertai dengan surat penyerahan agunan atau surat kuasa
menjual dari debitur dan surat keterangan lunas dari BPR kepada debitur.
b. BPR wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA dalam waktu paling lama 1 (satu)
tahun sejak pengambilalihan.
c. Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun BPR tidak dapat menyelesaikan AYDA maka nilai
AYDA yang tercatat pada neraca BPR wajib diperhitungkan sebagai faktor pengurang modal inti
BPR dalam perhitungan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM).
d. Dalam hal AYDA mengalami penurunan nilai karena penilaian kembali, maka BPR wajib
mengakui penurunan nilai tersebut sebagai kerugian.
e. Dalam hal AYDA mengalami peningkatan nilai karena penilaian kembali, BPR tidak boleh
mengakui peningkatan nilai tersebut sebagai pendapatan
5. Bagaimana penyelesaian AYDA yang telah dimiliki BPR sebelum ketentuan ini berlaku?
Batas waktu penyelesaian AYDA yang telah dimiliki BPR sebelum berlakunya Peraturan Bank
Indonesia ini, tetap mengacu pada ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia
No.8/19/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan
Aktiva Produktif Bank Perkreditan Rakyat, yakni paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal
pengambilalihan.
6. Bagaimana perlakuan agunan yang telah memiliki kolektibilitas macet sebelum ketentuan ini
berlaku?
Kredit yang telah memiiliki kolektibilitas macet sebelum ketentuan ini berlaku, pentahapan pengakuan
agunan dihitung sejak PBI berlaku atau sejak 28 Desember 2011.
7. Kapan PBI ini mulai berlaku?
PBI ini mulai berlaku sejak tanggal 28 Desember 2011.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
Hidup adalah sebuah perjuangan. Hadapilah dengan semangat. Hiduplah dengan semarak.

Weapon

Weapon

Theme Support