Drawing the light

Rabu, 15 Februari 2012

Demokrat Akan Gelar Pleno Bahas Nasib Angie


TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Divisi Komunikasi Publik Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat Andi Nurpati mengatakan partainya akan segera mengadakan rapat pleno untuk memutuskan nasib Angelina Sondakh dari posisinya sebagai wakil sekretaris jenderal. "Secepatnya, kalau bisa pekan ini," kata Andi saat dihubungi kemarin.

Menurut Andi, surat Dewan Kehormatan sudah diterima DPP Kamis sore pekan lalu. Surat itu berisi pemberhentian Angie--sapaan Angelina--dari jabatan wakil sekretaris jenderal. Surat diteken oleh Sekretaris Dewan Kehormatan saat masih dijabat Amir Syamsuddin dan dua anggota Dewan Kehormatan, E.E. Mangindaan dan Jero Wacik.

Dalam memberhentikan seorang pengurus dari posisinya, Andi mengatakan, harus disepakati oleh Dewan Pengurus Pusat melalui rapat pleno terbatas. Rekomendasi dari Dewan Kehormatan hanya menjadi rujukan dan arahan. Sesuai AD/ART partai, keputusan pemberhentian tetap di tangan Pengurus Pusat. "Jadi tidak serta-merta begitu surat DK keluar, yang bersangkutan harus berhenti," tuturnya.

Rapat pleno membahas rekomendasi pemberhentian Angie ini tinggal menunggu kesesuaian waktu antara beberapa pimpinan. Alasannya, dalam pekan ini, mereka memiliki agenda sangat padat, termasuk Ketua Umum yang di luar kota. "Secepatnya akan kami bahas," ujarnya.

Andi menilai keputusan Dewan Kehormatan mengenai posisi wasekjen hanya menunggu waktu. Sejauh ini Pengurus Pusat tak punya alasan menolak rekomendasi Dewan Kehormatan. Dengan status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Angie, sesuai aturan, harus segera dinonaktifkan. "Ini berlaku tidak hanya pada Angie, tetapi untuk siapa saja pengurus yang ditetapkan sebagai tersangka."

Pada Jumat, 3 Februari 2012 lalu, KPK menetapkan Angie sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang. Angie dijerat dengan Pasal 5, Pasal 10, dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berisi ancaman pidana satu tahun, dua tahun, dan lima tahun, serta denda maksimal Rp 250 juta.


Angie Ternyata Pemegang Kartu Bos Besar

TEMPO.CO, Jakarta - Angelina Sondakh ditengarai sebagai orang kepercayaan Anas Urbaningrum dalam mengumpulkan keuntungan dari sejumlah proyek pemerintah. Menurut Ria Irsyad, pengacara M. Nazaruddin, terdakwa kasus suap Wisma Atlet, dugaan kerja sama Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat itu dengan ketua umumnya tersebut terlihat dalam pesan BlackBerry kepada Mindo Rosalina Manulang, Direktur Marketing PT Anak Negeri, perusahaan yang pernah dimiliki Nazaruddin.

Ria menuturkan, pesan yang terkuak dalam persidangan kasus kliennya itu menunjukkan bahwa Angie—sapaan akrab Angelina—kerap menanyakan proyek dan menagih duit kepada Rosa dengan istilah ”apel”. "Saat meminta duit ke Rosa, Angie sering menyebut istilah 'Bos Besar', yang tak lain adalah Anas," ujar Ria saat dihubungi kemarin. "Bukankah itu menandakan bahwa dia (Angie) memang media (perantara)?"

Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat lalu menetapkan Angie sebagai tersangka penerima suap proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang senilai Rp 191 miliar. Ketua KPK Abraham Samad memastikan memiliki bukti kuat untuk menjerat anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat itu. Tapi Abraham menolak membeberkan bukti-bukti itu. "Tidak boleh disebutkan karena menjadi bagian dari strategi penyidikan," ujarnya.

Adapun Angie hingga berita ini ditulis belum mau berkomentar. Kemarin Tempo menyambangi rumah Angie. Ia sedang menggelar tahlilan mengenang satu tahun meninggalnya Adjie Massaid, sang suami. Menurut Mudji Massaid, adik Adjie Massaid, Angie terlihat baik-baik saja dan berkumpul dengan keluarga besarnya. "Keluarga besar juga siap jika Angie ditahan KPK terkait dengan penetapannya sebagai tersangka," kata Mudji.
Sumber : deckz bilang klik disini.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
Hidup adalah sebuah perjuangan. Hadapilah dengan semangat. Hiduplah dengan semarak.

Weapon

Weapon

Arsip Blog

Theme Support