Drawing the light

Senin, 13 Februari 2012

3 Pejabat Kemenkumham Dicopot


PDF Print

JAKARTA– Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutuskan untuk mencopot tiga pejabat di Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.


Ketiganya dicopot karena memberikan izin kepada anggota Komisi III DPR M Nasir dan pengacara Djufri Taufik untuk membesuk M Nazaruddin di luar jam besuk. Ketiga pejabat itu adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Taswem Tareb, Kepala Divisi Pemasyarakatan Hafiluddin,dan Kepala Rutan Cipinang Suharman.

Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta Taswem Tareb sebelumnya juga mencopot seseorang yang berinisial FA dan diketahui sebagai kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Cipinang. FA dicopot karena telah memberikan izin kepada M Nasir dan mantan pengacara Mindo Rosalina Manulang, Djufri Taufik, untuk membesuk terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin menjelaskan, pencopotan ini merupakan salah satu langkah dari enam langkah yang siapkan untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan yang sudah ada.

“Kami siapkan enam langkah untuk perbaikan,salah satunya mengganti kepala kantor wilayah, kepala divisi pemasyarakatan, dan kepala Rutan Cipinang pada wilayah kerja Provinsi DKI Jakarta,” ungkap Amir diKantorKemenkumham, Jakarta,kemarin. Amir mengaku, pihaknya telah memeriksa CCTV di Rutan Cipinang. Dari pemeriksaan itu ditemukan sejumlah penyimpangan. Karena itu, Kemenkumham memutuskan untuk melanjutkan langkahlangkah perbaikan dengan mengevaluasi sejumlah pejabat.

“Soal penggantinya akan dipilih melalui fit and proper testdengan memperhatikan integritas dan kapasitas calon. Semuanya dilakukan sebagai bentuk reward and punishment,” ucap Amir. Sedangkan langkah kedua untuk perbaikan sistem pemasyarakatan adalah membangun lembaga pemasyarakatan khusus korupsi yang terpisah dengan napi umum lainnya. Langkah ketiga mengoptimalkan pemantauan melalui CCTV. “Untuk itu, CCTV di wilayah DKI dan kota besar lainnya akan ditambah serta langsung disambungkan ke ruang kerja Menkumham dan Wamenkumham,”katanya.

Untuk langkah keempat, Amir mengungkapkan, dalam waktu enam bulan ke depan sudah ada staf yang menyelesaikan pelatihan khusus sehingga dapat ditugaskan di kawasan Jakarta dan sekitarnya. Langkah kelima, Kemenkumham berkomitmen menjadikan lembaga pemasyarakatan dan rutan di kawasan DKI dan sekitarnya sebagai kawasan bebas pungutan liar (pungli) dengan konsekuensi sanksi tegas jika ada penyimpangan. “Yang terakhir, saya yang akan memimpin langsung rapat evaluasi minimal satu bulan sekali terkait pelaksanaan tugas di pemasyarakatan DKI dan sekitarnya,” katanya.

Dengan pencopotan tiga pejabat tersebut, Kemenkumham sudah mencopot empat orang pejabat utama di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Satu orang lagi adalah kepala Pengamanan Rutan Cipinang berinisial FA,yang sudah lebih dulu dicopot setelah pertemuan gelap itu terbongkar. Selain memberikan izin kepada Nasir dan Taufik,FA juga diketahui memfasilitasi pertemuan ilegal tersebut di ruangan miliknya pada Rabu (8/2) malam.

“FA dicopot karena tidak patuhi prosedur berlaku. Dia telah membuat kebijakan sendiri,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta Taswem Tareb. Menurut Taswem, selain mencopot FA, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang. Mereka di antaranya karutan, petugas pintu utama (P2U), komandan jaga, dan kesatuan pengamanan rutan (KPR). Menurut Taswem, sama sekali tidak dibenarkan pejabat hingga tingkat eselon III membuat kebijakan sendiri. Sebagai kepala keamanan rutan,FA seharusnya berpegangan pada SOP.“Sebagai kepala KPR,dia telah menyalahi prosedur pegawai negeri,”kata Taswem.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memergoki anggota Komisi III DPR M Nasir sedang melakukan pertemuan dengan Muhammad Nazaruddin dan mantan kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang, Djufri Taufik, pada Rabu (8/2) malam sekitar pukul 23.00 WIB di Rutan Cipinang Jakarta. Mereka diduga sedang menyiapkan skenario untuk menghadapi persidangan Nazaruddin di Pengadilan Tipikor. Meski belakangan Djufri diketahui sudah menjadi bagian dari tim kuasa hukum Nazaruddin, pertemuan tersebut tidak bisa dibenarkan karena menjenguk di luar jam besuk.

Wamenkumham Denny Indrayana mengungkapkan, awal mula terungkapnya kasus ini adalah ketika dia mencurigai ada kegiatan di LP Cipinang dari CCTV yang tersambung ke ruangan kerjanya. Ditemani beberapa anak buahnya,Denny pun melalukan sidak.“Kami masuk ke ruang tertutup, di sana ada Nazaruddin, Djufri Taufik,Arif Rahman,dan beberapa orang lain.Pertemuan itu sekitar jam 11 malam,”ungkap Denny.Dia menyebut pertemuan itu sudah melanggar aturan. Jam kunjungan dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WIB.

Sementara itu,Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR M Prakosa menilai, tindakan Nasir tidak lazim. Meski tidak lazim, BK belum menyimpulkan apakah perbuatan Nasir itu melanggar kode etik atau bukan.“Memang, kalau saya lihat ada dugaan ketidaklaziman atas tindakannya. Letak dugaan ketidaklazimannya mengunjungi LP Cipinang tengah malam.Lazimnya orang berkunjung saat jam kerja,”ungkap Prakosa. Karena itu, BK menjadwalkan pemanggilan terhadap Nasir pada Selasa (14/2).

Selain Nasir, BK juga akan meminta keterangan Kemenkumham serta sejumlah saksi yang terkait kejadian tersebut guna mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya. Setelah itu BK akan memutuskan tindakan Nasir melanggar kode etik atau tidak.Politikus PDIP itu menyatakan, bila nanti hasil pemeriksaan BK menyimpulkan Nasir bersalah,pihaknya tidak segansegan menjatuhkan sanksi.
 
Sumber : deckz bilang klik disini.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
Hidup adalah sebuah perjuangan. Hadapilah dengan semangat. Hiduplah dengan semarak.

Weapon

Weapon

Theme Support